NEWSPARLEMEN

500 Warga Banggai Bersaudara Urus Suket di PN Luwuk untuk Maju Bacaleg Pemilu 2024

Kantor Pengadilan Negeri Luwuk.

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Luwuk lebih banyak disibukkan dengan menyidangkan berbagai perkara dari tiga wilayah hukum kabupaten banggai bersaudara. Yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Dalam beberapa hari terakhir ini, salah satu institusi hukum di Kabupaten Banggai itu informasinya tengah disibukkan dengan memberikan pelayanan kepada warga yang hendak bertarung sebagai wakil rakyat di tiga kabupaten tersebut.

BACA JUGA:   Pelulusan Pelajar di SMA Negeri Tolisu Banggai Tanpa Konvoi Diapresiasi Polsek Toili

Salah satu staf Kantor PN Luwuk Hendra Salawali yang dikonfirmasi, Senin (08/05/2023). Meskipun ia mengaku, tidak mengetahui pasti sudah berapa jumlah Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah di Pidana yang sudah diterbitkan sebagai syarat warga khususnya Kabupaten Banggai yang berniat maju sebagai Bacaleg.

Sebab, jumlahnya banyak. Selain Bacaleg Kabupaten Banggai, juga Kabupaten Bangkep dan Bacaleg Balut.

Namun, sambungnya, kalau untuk secara keseluruhan warga tiga Kabupaten Banggai Bersaudara yang telah melakukan pengurusan Suket sudah sekira 500 an.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Sulut Ditemukan di Pintu Kamar Kos di Luwuk Banggai

Seperti diketahui, jumlah kursi khususnya di DPRD Kabupaten Banggai yang diperebutkan sejumlah 35 kursi. Masing masing Dapil I sejumlah 9 kursi, Dapil II sejumlah 10 kursi, Dapil III sejumlah 4, dan Dapil IV sejumlah 12 kursi.

Sehingga, jika dikalikan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. Maka total sejumlah 630 Bacaleg yang mengurus Suket tersebut di PN Luwuk.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Sulut Ditemukan di Pintu Kamar Kos di Luwuk Banggai

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News