Bawaslu Sulteng Gelar Dialog Daring Pergantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19
BANGGAINEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menjadi salah satu peserta Dialog Daring terkait Pergantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/5/2020).
Seperti di kutip dari sulteng.bawaslu.go.id. Penggantian pejabat dalam tahapan pilkada hanya dibolehkan dalam dua keadaan, yakni memperoleh izin Mendagri atau ada kekosongan jabatan. Penggantian jabatan karena kekosongan jabatan syaratnya pejabat pengganti yang diangkat adalah pejabat sementara atau pelaksana tugas bukan pejabat defenitif. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat mengantar Dialog Daring tersebut, Jumat pekan kemarin.
“Larangan penggantian pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, larangan ini bersifat imperatif (memaksa) dan diperuntukkan bagi kepala daerah yang ingin mencalon diri kembali sebagai calon kepala daerah untuk periode berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ruslan menguraikan, dalam praktek penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dikaitkan dengan waktu penetapan pasangan calon (Paslon), ada dua model, yakni sebelum penetapan paslon dan setelah penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pertama, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan paslon kepala daerah. Dilakukan proses penanganan pelanggaran, setelah data dan bukti didapatkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan. Point rekomendasinya agar kajian atau kesimpulan menjadi bahan pertimbangan KPU menetapkan paslon.
Hal itu satu tarikan dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebagai telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 bahwa: Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan. Manakala petahana melanggar, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon.
Kedua, rekomendasi setelah penetapan paslon kepala daerah. Dilakukan jika Bawaslu “belum” mendapatkan informasi, data, dan bukti memadai terjadinya pelanggaran penggantian pejabat. Jika data dan bukti pelanggaran telah didapatkan, dan penetapan paslon oleh KPU setempat telah dilakukan, saat itulah dilakukan registrasi dan penanganan pelanggaran, untuk selanjutnya menyampaikan rekomendasi diskualifikasi atas calon yang sudah ditetapkan.
“Jadi ada perbedaan rekomendasi, sebelum penetapan pasangan calon: agar penggantian pejabat menjadi pertimbangan untuk tidak menetapkan pasangan calon dari petahana. Atau, setelah penetapan pasangan calon, rekomendasi menjadi: diskualifikasi pasangan calon,” ujar Ruslan.
Bahwa rekomendasi Bawaslu satu tarikan nafas dengan tanggap tertulis masyarakat terhadap para bakal calon kepala daerah nantinya, yang wajib divalidasi oleh KPU akan kebenaran keadaan apakah ada penggantian pejabat dimaksud.
Menjadi pekerjaan KPU memvalidasi bakal calon petahana, apakah calon yang bersangkutan tidak pernah melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon. Ada ruang untuk validasi saat akan mengumumkan paslon kepala daerah.
“Kasus penggantian pejabat di tengah pandemic covid19, sangat terkait dengan aspek keadilan pemilihan, kepentingan petahana, mobilisasi birokrasi, partisipasi masyarakat, dan integritas penyelenggara pemilu. Pada gilirannya aspek dimaksud terkait dengan kualitas proses dan hasil pemilihan sebagai esensi prinsip demokrasi,” tutupnya.
Hadir sebagai Narasumber, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Akademisi Universitas Tadulako (Unttad) Palu Amiruddin Kasim, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Sulteng Jamrin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Tanwir Lamaming. Dialog diikuti kalangan atau unsur pemerhati Pemilu, Perguruan Tinggi, LSM, Penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, dan TPD DKPP), dan masyarakat baik dari wilayah Sulteng maupun dari wilayah lain di Indonesia.
Untuk diketahui, penyelenggara Pemilu yang menjadi peserta Dialog Daring tersebut termasuk diantaranya Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU Banggai.
Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid kepada awak media ini usai dialog tersebut menyatakan, bahwa jumlah peserta Dialog Daring total berjumlah sekira 100 an.*SOF