BANGGAIDAERAHNEWS

Bupati Banggai Beri Penghargaan PT KLS Terbaik 1 Pembayaran Pajak BPHTB

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Ir.H.Amirudin,MM, memberi penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh membayar pajak.

Dari sekian perusahaan yang beroperasi di daerah ini, PT.KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik 1 kategori pajak BPHTB.

Penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj.Sulianti Murad itu, ditandatangani Bupati Bangai tertanggal 8 Juli 2024.

BACA JUGA:   Soal Pengeroyokan saat Konser Musik di Toili Banggai Berakhir secara Kekeluargaan

Dalam lembaran pengharagaan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih, sekaligus mengapresiasi PT.KLS, atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.

Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:   Dua Terduga Pengeroyok di Mangkio Luwuk Banggai Telah Diamankan Polisi, Dua Lainnya Dalam Pencarian

Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News