Bupati Banggai Tegaskan PI 10 Persen Harus Diurus Sesuai Tahapan Permen ESDM

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai, Amirudin menegaskan bahwa Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Senoro–Toili tidak akan datang dengan sendirinya tanpa proses pengurusan yang aktif oleh pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi anggapan segelintir pihak yang menyebut PI 10 persen akan otomatis diterima daerah tanpa perlu diurus.
Menurut Bupati, ketentuan mengenai pengalihan PI telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Ada tahapan yang harus dilalui. PI 10 persen bukan diberikan secara otomatis, tetapi melalui mekanisme penawaran, pernyataan minat, due diligence, hingga persetujuan Menteri ESDM,” ujar Bupati.
Tahapan Pengalihan PI 10 Persen
Berdasarkan ketentuan Permen ESDM, proses pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Senoro–Toili meliputi beberapa tahapan utama:
Tahapan sesuai regulasi Permen ESDM 37/2016 jo. Permen ESDM 1/2025
- POD-1 disetujui dan kontrak kerja sama berlaku
- SKK Migas menyampaikan surat kepada gubernur Mengenai penawaran PI 10 persen
- Gubernur menyampaikan surat kepada SKK Migas
- Menunjuk BUMD penerima penawaran
- SKK Migas meneruskan surat kepada KKKS Sebagai dasar penawaran resmi
- KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD
Tahap awal penawaran resmi PI
- BUMD menyampaikan pernyataan minat Dalam jangka waktu yang ditentukan
- BUMD melakukan due diligence Pemeriksaan aspek teknis, hukum, dan finansial
- BUMD menyampaikan keputusan meneruskan atau tidak, Hasil evaluasi internal BUMD
- KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI Termasuk penyusunan dokumen pengalihan
- Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM Melalui SKK Migas
- Menteri ESDM memberikan persetujuan pengalihan PI Setelah seluruh persyaratan dipenuhi
Perubahan dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025
Bupati menjelaskan bahwa pembaruan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 mempertegas mekanisme pengalihan PI, termasuk pengaturan mengenai tenggat waktu, kelengkapan dokumen, dan kepastian proses administrasi antara KKKS, SKK Migas, pemerintah daerah, dan BUMD.
Dengan adanya pembaruan tersebut, proses pengalihan PI diharapkan lebih terukur dan memberikan kepastian hukum bagi daerah penerima.
Kondisi Terkini Senoro–Toili
Berdasarkan tahapan yang telah berjalan, pemerintah daerah menilai proses PI 10 persen Wilayah Kerja Senoro–Toili masih berada dalam koridor regulasi yang ditetapkan. Karena itu, Bupati meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang seolah-olah PI dapat diperoleh tanpa proses pengurusan.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap tahap memiliki batas waktu dan persyaratan. Pemerintah daerah terus berkoordinasi agar hak Kabupaten Banggai atas PI 10 persen dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Manfaat bagi Daerah
Menurut Bupati, apabila pengalihan PI 10 persen telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM dan efektif dilaksanakan, maka manfaatnya dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pengalihan PI 10 persen hingga tuntas sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
