Buronan Tipikor 22 Bulan, Achmad Tamrin Diringkus di Luwuk

BANGGAINEWS.COM- Buronan Tipikor Polda Sulteng, Achmat Thamrin, berhasil ditangkap di Luwuk Kabupaten Banggai, setelah sempat lari dari kejaran aparat penegak hukum selama 22 bulan atau hampir 2 tahun.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon.
Dijelaskan Kabid Humas, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, pihak kepolisian berhasil menangkap Achmat Thamrin. Buronan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019.
“Tersangka utama dalam kasus ini adalah Achmat Thamrin, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 3 Februari 2022. Ia kita tangkap saat tengah berada di Luwuk, Kabupaten Banggai,” jelas Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ditambahkan Djoko Wienartono, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 2 Oktober 2023 mengenai keberadaan Achmat Thamrin di Luwuk.
Setelah menerima informasi, Dirreskrimsus Polda Sulteng segera memerintahkan personel Subdit Tipidkor bersama anggota Subdit Cyber untuk melakukan penyelidikan.
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah kos-kosan di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai.
Achmat Thamrin berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka Achmat Thamrin masih berada di Polres Banggai dan akan segera dibawa menuju Polda Sulteng di Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar DPO kasus Tipikor APBD Banggai Kepulauan itu telah kita tangkap di Luwuk. Sekarang sementara diperiksa di ruang penyidik,” tambahnya.
Kabid Humas Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29 miliar akibat tindakan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep tahun 2019.
Saat ini, Achmat Thamrin akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta dan bukti. Penangkapan tersangka diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News