BORGOLNEWS

Desakan AMPUH Sulteng, Usut Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM di Siuna Banggai Masih Tanda Tanya

Tangkapan layar video dugaan konspirasi penyalahgunaan pengangkutan BBM beberapa waktu lalu

BANGGAINEWS.COM- Jika progres penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dengan total sekira 10,538 liter Bio Solar.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 26 /P.2.11/Kph.3/10/2023 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai R Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi di grup WhatsApp, Mitra Kejari Banggai pada Rabu (04//10/2023) pukul 21.54 WITA.

Diantaranya disampaikan, pada hari Selasa 03 Oktober 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banggai perkara tindak pidana umum (Tipidum) atas nama tersangka SK, RH, DH dan SS yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.

Kasus Posisi :

Tersangka SK, dkk diduga melakukan pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) ke kota Luwuk, Kabupaten Banggai, tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan tersangka SK, dkk Melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo (Juncto) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:   Puluhan Tongkang Antre Labuh Tunggu Giliran Muat Ore Nikel di Siuna Pagimana Banggai

Dalam kegiatan tersebut Penyidik menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan, 32 (tiga puluh dua) Drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 (Sembilan puluh tujuh) Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.

Terhadap Tersangka SK, dkk dilakukan Penahanan Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Berbeda halnya dengan penanganan temuan dugaan konspirasi atau persekongkolan pihak tugboat PT Buana Marine VI, dengan perusahaan transporitir/supplier BBM pemilik dua mobil truk tangki.

Masing masing bernama PT Sulawesi Jaya Sakti (SJS) dan PT Ronald Jaya Energi (RJE), dan tempat kejadian di jetty perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Hingga kini belum jelas seperti apa langkah yang telah dilakukan pihak pihak berkompeten, dalam menyikapi sudah ramainya pemberitaan media terkait temuan kasus yang diduga pula merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM Solar.

Dimana solar yang dibeli dari tug boat dimaksud dengan harga miring, kemudian ditampung oleh pengusaha transportir/supplier BBM dengan yang diketahui antara lain berinisial MK, untuk dijual kembali sebagai solar non subsidi dengan harga industri.

BACA JUGA:   Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi dari Touna ke Banggai, Begini Progresnya

Padahal seperti diketahui, menanggapi praktik nakal tersebut diantaranya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pihak Polres Banggai agar mengusut kasus dugaan penjualan puluhan ton BBM jenis solar di Jetty PT. Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai belum lama ini.

“Jika benar ada penjualan BBM jenis solar dilakukan secara Ilegal, maka pihak kepolisian harus segera mengambil langkah tegas,” ujar Ketua AMPUH Sulteng, Chairul Salam, Senin 18 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 08×2 x087 20×5 pada Rabu (20/09/2023) lalu pukul 10.55 WITA.

Tujuannya, untuk follow up berita dugaan konspirasi tug boat, pengusaha transportir/supplier BBM dan pemilik Jetty PT Prima. Ada desakan AMPUH Sulteng, tanggapannya seperti apa!?

“Maaf saya gak ber statement pak. Kalo ada perkara yg sedang saya tangani br silahkan kalo ada yg mau di tanyakan,” kata balasan AKP Tio singkat.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM., yang juga berusaha dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 08×2 56×4 20×3 pada pukul 11.02 WITA, tanggal bulan dan tahun yang sama.

BACA JUGA:   Selamat! Capai 32 Juta Lebih Jam Kerja Aman, JOB Tomori Sabet Penghargaan Patra Nirbhaya Kategori Utama

“Waalaikum’slm.wr.wb. punteun kang saya Lg giat di palu. Masih kegiatan. Wa aja gpp kang,” kata orang pertama di Polres Banggai itu.

Selanjutnya saat awak media ini menjelaskan yang hendak dikonfirmasi, terkait dugaan konspirasi tug boat, pengusaha transportir/supplier BBM dan pemilik jetty perusahaan tambang PT Prima. TKP Siuna, Pagimana, Banggai.

“Kapan ini kejadian nya kang, saya cek dulu kang,” kata Kapolres AKBP Ade balik bertanya.

Saat disampaikan, bahwa Sabtu malam (09/09/2023) pukul 23.03 WITA. “Kami cek dulu kang,” katanya.

Lebih lanjut, saat disampaikan, bahwa ada bukti tangkapan layar videonya. “Yg tangkap dr polres atau Polsek kang,” tanya Kapolres Banggai itu lagi.

Saat disampaikan kepadanya, bahwa belum ditindak hanya saja sudah ramai di media.

“Saya cek dulu kang, blom ada info saya kang,” tutup Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM., melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/09/2023) pukul 11.38 WITA.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News