BANGGAIDAERAHNEWS

Antrean Kendaraan di SPBU Berangsur ‘Licin’, Tindakan Tegas Diharap Berkesinambungan

Ilustrasi

BANGGAINEWS.COM- Setelah adanya tindakan tegas pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang menjatuhkan sanksi dan pembinaan ke salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Banggai.

Di mana tindakan tegas itu terbit setelah terjadinya insiden keributan yang dipicu tidak sabar mengantre panjang. Kemudian sempat viral melalui media sosial, dan juga disorot media online hingga media elektronik.

Dari pantauan BANGGAINEWS.COM. Distribusi berbagai jenis BBM di SPBU yang ada dalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam dua hari terakhir ini mulai kembali normal.

Di mana jika sebelumnya, tidak saja kendaraan roda empat atau lebih sejenis truk untuk dapat mengkonsumsi solar harus mengantre panjang. Namun, termasuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Untuk dapat mengkonsumsi BBM jenis Pertalite harus pula terlebih dahulu mengantre panjang.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Pasalnya, termasuk SPBU yang berada tepat di depan Depo Pertamina atau Fuel Terminal Luwuk. Meski waktu sudah menunjukkan di atas pukul 08.00 WITA, kerap belum mulai mendistribusikan BBM jenis Pertalite seperti biasa. Alasannya belum tersedia stok.

Bahkan kalau pun sudah masuk atau tersedia stok BBM jenis tersebut, dikatakan cepat habis. Padahal, biasanya pendistribusian hingga malam hari batas waktu pukul 21.00 WITA.

Sementara itu yang anehnya, penjual BBM jenis Pertalite eceran botol dan jeriken 5 liter di sekitar kompleks SPBU yang ada dalam kota Luwuk dijual Rp10 per liter, justru terpantau tetap tersedia banyak.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Sebagaimana diketahui, BBM Subsidi Jenis Solar maupun BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yaitu Pertalite sesuai dengan aturan yang berlaku yang diatur melalui Perpres 191 Tahun 2014 dan SOP yang diterapkan di Pertamina, hanya boleh melayani pengisian BBM ke kendaraan. Pembelian dengan Jerigen memerlukan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, sehingga tidak semua orang dapat membeli BBM jenis tersebut dengan bebas menggunakan jerigen.

Oleh sebab itu, selain apabila masyarakat menemukan kejadian adanya lembaga penyalur resmi Pertamina yang melayani tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat pun dapat mengadukan hal tersebut ke layanan pelanggan resmi Pertamina di Pertamina Call Center 135.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Warga kelas ekonomi menengah ke bawah yang sebagian besar hanya memiliki kendaraan sepeda motor, sangat mengharapkan pengawasan dan tindakan tegas yang serius dan berkesinambungan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Tanpa harus menunggu insiden keributan terjadi dan viral.

(RED)