Cegah Risiko Hukum Sektor Migas, PT BEU Teken MoU dengan Kejari Banggai

BanggaiNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan PT Banggai Energi Utama (Perseroda) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (7/7/2026).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Aula Baharudin Loppa, Kantor Kejari Banggai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, S.H., M.H. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Husnun Arif, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara. Selain itu, jajaran Direksi PT BEU seperti Direktur Operasional serta Direktur Administrasi dan Keuangan juga hadir langsung dalam acara tersebut.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (Legal Opinion), dan pendampingan hukum.
Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha—khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas)—perusahaan akan menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi juga potensi risiko hukum.
“Melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujar Achmad Zaidy.

Ia menambahkan, pendampingan hukum ini merupakan upaya preventif yang bertujuan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi risiko hukum sebelum suatu kebijakan atau kegiatan bisnis dilaksanakan.
Sejak didirikan, PT BEU sendiri telah menyusun dokumen tata kelola perusahaan yang meliputi pedoman dan Standard Operating Procedure (SOP). Dokumen pedoman tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan daerah.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
