BORGOLNEWS

Curi Laptop, Pemuda Luwuk Dibekuk Timsus Polres Banggai

BANGGAINEWS.COM- Unit Timsus Polres Banggai membekuk pemuda berinisial DA alias E (29), warga Kelurahan Luwuk, Selasa malam (7/7) pukul 20.00 Wita.

Tersangka yang ditangkap Timsus di Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, itu diguga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/302/VII/2020/Sulteng/Res Banggai tanggal 4 Juli 2020. Ini bermula dari informasi bahwa tersangka dikabarkan ingin menjual laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

“Anggota kemudian membuntuti tersangka yang menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Pino.

Tiba di salah satu rumah, pelaku kemudian langsung ditangkap anggota Timsus tanpa perlawanan. Karena dicurigai masih menyimpan laptop hasil curian di tempat lain, anggota Jatanras terus menginterogasi tersangka.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

“Akhirnya tersangka mengakui menyembunyikan tiga unit laptop lainnya di salah satu rumah kos di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan,” beber perwira tiga balak ini.

Dari penangkapan itu, Timsus berhasil menyita barang bukti sebanyak empat unit laptop merek Acer yang diamankan dari tersangka.

“Satu laptop saat tersangka diamankan, dan tiga laptop lainnya di kamar kos milik rekan tersangka,” sebut AKP Pino.

BACA JUGA:   Wabup Banggai: Penyediaan Air Minum Merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sosial Ekonomi Masyarakat yang Harus Dipenuhi

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kini tersangka sudah mendekam di rutan Mapolres Banggai.*SOF

Tinggalkan Komentar