Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai Deportasi Seorang WNA Ke Negara Asal
BANGGAINEWS.COM- Seorang Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan atau dideportasi kembali ke negara asalnya di China oleh petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, Selasa (7/7/2020).
Informasi yang dihimpun awak media, WNA bernama Mister (Mr) Liu berhasil diamankan pada Jumat (3/7/2020) pekan kemarin. Pasalnya, WNA tersebut diketahui melanggar izin keimigrasian. Yaitu tak mengantongi paspor, dan visa yang sesuai. Antara lain, izin tinggal (overstay), dan bekerja tanpa visa kerja. Olehnya, petugas Imigrasi bahkan sempat harus turun langsung ke mess perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Pemberangkatan seorang WNA ke negara asalnya tersebut, Selasa kemarin, mendapat pengawalan ketat pihak petugas Imigrasi setempat. Mr Liu dipulangkan ke negara asalnya via Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng tujuan Jakarta. Setelah itu barulah diterbangkan lanjut ke negara asalnya.
Sebelum diberangkatkan, WNA tersebut juga terlebih dahulu diperiksa secara ketat oleh Tim Kesehatan Karantina Bandara. Mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan hingga melakukan Rapid Test sekira ½ (setengah) jam. Kemudian WNA tersebut diizinkan berangkat dengan pengawalan petugas.
Donald sebagai petugas Imigrasi yang mengawal pemulangan WNA itu kepada awak media membenarkannya.*SOF