BANGGAIDAERAHNEWS

Desak Kepastian Hukum Lahan Tanjung Sari Luwuk Banggai, Ahli Waris & Warga Asli Bilang Oknum-oknum Jangan Bikin Gaduh

Warga Tanjung Sari yang telah bersedia direlokasi ke lahan ahli waris di Tanjung Bunga saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM– Lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga kini belum kunjung diperoleh kembali oleh pihak ahli waris Ny Berkah Al Bakkar dan warga asli setempat.

Mereka meminta pemerintah tidak sekadar menyampaikan janji, tetapi menghadirkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung.

Bahar, salah satu warga asli yang lahir di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, menilai Satgas PKA dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), perlu mengedepankan pendekatan hukum. Dan bukan justru memperuncing persoalan karena terlanjur membuat kontrak politik.

Serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi berwenang, perlu segera menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh unsur Forkopimda.

“Satgas PKA dan Gubernur Sulteng jangan bikin gaduh,” ujar Bahar kepada sejumlah awak media pada Selasa (15/09/2026) malam.

Menurutnya, menangani persoalan dan penentuan sikap dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan tidak menggunakan pendekatan yang dapat dipersepsikan sebagai tindakan premanisme.

“Jangan mengedukasi warga dengan cara-cara premanisme,” tegasnya.

Bahar mengatakan, hal yang kini dibutuhkan pihak ahli waris dan masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan adalah kepastian hukum.

Jika pemerintah memang memiliki rencana membangun perumahan atau melakukan relokasi warga, menurut dia, kebijakan tersebut harus segera diwujudkan melalui langkah yang jelas dan terukur.

BACA JUGA:   Tak Miliki Jetty Sendiri di Siuna Banggai, Kepala KUPP Pagimana: PT ABM Sudah Sesuai Regulasi

“Sekarang kita menuntut kepastian hukum. Kalau memang mau dibangunkan perumahan, kalau memang mau direlokasi, segera dilaksanakan sesuai dengan slogan Berani,” katanya.

Ia menegaskan, slogan maupun komitmen politik harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“Harus ada langkah konkret. Kalau memang tidak Berani, maka harus ada solusi konkret. Jangan justru terkesan membiarkan persoalan mengambang terus menerus. Karena berpotensi menimbulkan konflik antara warga asli dan pendatang yang sejak awal hanya menumpang atau pinjam pakai kemudian mengklaim,” ujarnya.

Bahar juga menyinggung rencana relokasi warga ke kawasan Tanjung Bunga. Menurutnya, apabila relokasi tersebut menjadi solusi yang dipilih pemerintah, dan didukung itikad baik ahli waris menghibahkannya.

Maka harus disertai dengan kemudahan proses administrasinya. Sehingga warga juga dapat ikut atau termasuk menjadi sasaran beragam program.

“Warga direlokasi ke Tanjung Bunga, dan ahli waris beritikad baik menghibahkannya maka program-program pemerintah juga harus menyentuh warga setempat,” katanya.

Soroti Komitmen Penyelesaian

Lebih lanjut, Bahar mengaitkan tuntutan warga dengan komitmen yang dituangkan dalam bentuk kontrak politik Gubernur terkait penyelesaian, dan legalisasi tanah-tanah yang selama ini menjadi persoalan sengketa.

BACA JUGA:   Pemeriksaan Kesehatan Berkala ke Tahanan Digelar Dokkes Polresta Banggai

Ia meminta, agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai wacana atau janji kepada masyarakat yang memilih bertahan. Termasuk juga sebagian yang balik lagi dari lahan relokasi di Tanjung Bunga.

“Apalagi sesuai dengan kontrak politik siap melegalkan tanah-tanah tempat menumpang atau dipinjam pakai di Tanjung Sari. Kalau Berani, segera dilaksanakan,” katanya.

Bahar juga mengingatkan, agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dengan janji-janji manis para oknum.

“Warga jangan hanya diberikan harapan palsu. Jangan sampai warga diduga hanya dijadikan sapi perah ataupun ATM oleh oknum-oknum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan, dan kritik dari warga. Serta untuk menjaga keberimbangan opini yang diduga sengaja digelindingkan oknum-oknum baik di Pemprov Sulteng maupun Satgas PKA yang menjadi pihak terkait.

Perlunya mengedukasi atau mendidik dengan memberikan penjelasan utuh mengenai dasar kebijakan, status hukum lahan, serta rencana konkret terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Ahli Waris Ungkap Riwayat Penguasaan Lahan

Sementara itu, menurut keterangan Akin selaku ahli waris, terdapat riwayat pemberian kesempatan kepada sejumlah warga untuk menempati atau memanfaatkan lahan yang menjadi objek persoalan.

Akin menyebut, pihak mereka memang sempat meminjamkan lahan tersebut kepada 57 orang dengan harapan keberadaan mereka turut membantu menjaga lahan.

BACA JUGA:   Penanganan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pagimana Banggai Masih Tetap Berjalan

Dari jumlah tersebut, menurut Akin, bahkan terdapat 12 orang yang kemudian sempat dibuatkan sertifikat. Salah satunya disebut bernama Om Laisi.

Namun kondisi tersebut yang kemudian berkembang menjadi persoalan baru. Menurut keterangannya, sebagian pihak yang sebelumnya diberikan kesempatan menempati lahan, termasuk keturunan masing-masing. Justru kemudian menjadi pihak yang menguasai lahan, dan melakukan perlawanan terhadap ahli waris.

Saat itu, pihak ahli waris tidak hanya bercerita panjang lebar. Namun memperlihatkan bukti berbagai dokumen pertanahan, riwayat kepemilikan, serta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan Tanjung Sari dinilai membutuhkan kejelasan kebijakan pemerintah terkait rencana relokasi maupun pembangunan perumahan.

Sebagian besar warga berharap, pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Kepastian hukum dan langkah konkret dinilai menjadi hal yang paling dibutuhkan, agar polemik tidak terus berkembang dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News