Direksi PT BEU Kembali Koordinasi dengan Gubernur Sulteng & Bupati Banggai untuk Percepatan Peroleh PI 10 Persen Migas

BANGGAINEWS.COM- Upaya percepatan memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Senoro Toili terus dilakukan.
Komisaris dan Direksi PT Banggai Energi Utama (BEU) Perseroda serta jajaran, kembali melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bupati Banggai, di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 41 tahun 2025 se Sulteng tahun 2025 di Kabupaten Banggai yang dihadiri secara resmi Menteri PPPA RI, Senin (25/08/2025).

Tujuannya yakni guna menyamakan langkah terkait percepatan realisasi PI tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PT BEU Perseroda, Achmad Zaidy dalam pemaparannya menyampaikan, dasar hukum penawaran PI 10 persen ke BUMD telah jelas. Di antaranya berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“SKK Migas telah menyurat ke KKKS. Dan satu syarat lagi, SKK Migas juga menyurat ke Pemprov terkait kesediaan Pemprov menerima PI 10 persen dan sepakat menunjuk PT BEU Perseroda sebagai penerima,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya BUMD PT BEU Perseroda bersama BUMD milik Pemprov Sulteng, akan membentuk satu anak perusahaan khusus sebagai pengelola PI 10 persen.
“InsyaAllah kalau seluruh tahapan sebagai syarat sudah terpenuhi. Maka pada 2 Desember 2027 kita sudah bisa menikmati hasil dari PI 10 persen ini,” tambahnya.
Selain itu, Dirut Achmad Zaidy juga menyebut, dasar hukum pelaksanaan sudah diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan atau aturan pelaksanaan dari Permen Nomor 37.
Hanya saja, nantinya mereka juga masih akan akan menyusun dokumen tata kelola PI 10 persen Migas.
Bupati Banggai, Amirudin dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa Kabupaten Banggai merupakan satu-satunya daerah dari 51 daerah pengusul PI 10 persen yang sudah disetujui.
“Ini menjadi capaian besar. Bahkan saya dipercaya sebagai Ketua Asosiasi yang menjadi forum komunikasi dan konsultasi antar-pemangku kepentingan di sektor migas,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Sulteng menjelaskan komposisi saham pada pengelolaan PI 10 persen.
“Sebanyak 99 persen saham dimiliki Pemprov Sulteng dan 1 persen dimiliki koperasi. Tidak ada persoalan, sebab sudah ada kesepakatan pembagian PI 10 persen,” jelasnya.
Ia menegaskan, koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov terus berjalan, serta komitmen mendukung percepatan seluruh tahapan agar peluang kepemilikan PI 10 persen tidak terlewatkan.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid saat meninjau langsung kantor sementara PT BEU (Perseroda) di Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
“BEU silakan terus berjalan. Saya dan Bupati Banggai akan mendukung penuh pemenuhan seluruh tahapan. Jangan sampai potensi ini lepas,” tegasnya singkat.
Oleh karena itu, terakhir Bupati Banggai Amirudin menegaskan, bahwa artinya yang terpenting percepatan memperoleh PI 10 persen Migas.
“Intinya, PI 10 Persen diperoleh dulu agar daerah kita Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai pada khususnya. Tidak sampai melewatkan potensi pendapatan yang ada tersebut,” tutupnya sambil bergegas pamit mendampingi Gubernur Sulteng meninjau progres pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banggai.
Seperti diketahui, PI 10 persen merupakan hak sebesar maksimal 10 persen pada KKKS di industri hulu migas yang wajib ditawarkan kepada BUMD.
Termasuk PT BEU Perseroda. Dengan tujuan di antaranya, untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan hulu Migas, dan memberikan manfaat berupa pendapatan daerah.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News