BANGGAIDAERAHNEWS

Dishub Banggai Fasilitasi Perizinan Angkutan Orang Non Bus, Gandeng Dishub Provinsi dan Pihak Terkait Lainnya

Rapat koordinasi saat berlangsung, Jumat (11/07/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memfasilitasi layanan perizinan bagi pelaku usaha angkutan orang non bus, baik yang melayani penumpang dalam trayek maupun di luar trayek.

Fasilitasi ini dilakukan melalui pendekatan langsung dan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai, Farid Hasbullah Karim, SH, MH, yang ditemui usai menggelar rapat koordinasi di ruang kerjanya Kantor Dishub Banggai pada Jumat (11/07/2025) pagi tadi.

Ia menerangkan, bahwa upaya ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada pelaku usaha angkutan non bus dalam menjalankan usahanya.

BACA JUGA:   TPID Banggai Gelar Rakor, Bupati Amirudin di Antaranya Perintah Disdagrin Rutin Lakukan Sidak Pantau Stok dan Harga

Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk proteksi terhadap pelaku usaha agar mereka memiliki legalitas yang sah dalam menjalankan layanan angkutan sewa maupun reguler,” terang Farid yang juga pernah menjabat Kabag Hukum Setdakab Banggai itu.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Dishub Banggai menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin angkutan.

Kegiatan rapat koordinasi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan Dishub Provinsi Sulteng langsung ke Luwuk untuk mempercepat proses layanan perizinan.

Kadishub Banggai juga menambahkan, bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha angkutan orang non bus yang belum memiliki izin resmi, karena keterbatasan akses layanan perizinan berbasis daring (online).

BACA JUGA:   DKISP Banggai Perkuat Integrasi Data Daerah Lewat Bimbingan Teknis Bertema E-Walidata

Karena itu, kehadiran Dishub Provinsi di daerah menjadi solusi untuk mempercepat proses pengurusan izin.

Selain Dishub Provinsi, kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait seperti pihak Kepolisian Militer (POM), Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Organda, Pelaku Usaha Angkutan, Koperasi, dan lainnya guna memastikan sinergi dalam pengawasan serta pemberdayaan transportasi lokal.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha angkutan yang mengurus izin secara resmi, sehingga dapat menciptakan iklim usaha transportasi yang tertib, aman, dan profesional di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   DPMD Banggai Dorong Tata Kelola Aset Desa Dalam Digitalisasi Melalui Bimtek SIPADES 3.0

“Pelayanan ini kita pastikan bebas pungutan atau zero money. Tujuannya adalah mempermudah, bukan mempersulit,” tegas Kadis Farid kepada awak media.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News