Dishub Banggai Fasilitasi Perizinan Angkutan Orang Non Bus, Gandeng Dishub Provinsi dan Pihak Terkait Lainnya

BANGGAINEWS.COM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memfasilitasi layanan perizinan bagi pelaku usaha angkutan orang non bus, baik yang melayani penumpang dalam trayek maupun di luar trayek.
Fasilitasi ini dilakukan melalui pendekatan langsung dan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai, Farid Hasbullah Karim, SH, MH, yang ditemui usai menggelar rapat koordinasi di ruang kerjanya Kantor Dishub Banggai pada Jumat (11/07/2025) pagi tadi.
Ia menerangkan, bahwa upaya ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada pelaku usaha angkutan non bus dalam menjalankan usahanya.
Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk proteksi terhadap pelaku usaha agar mereka memiliki legalitas yang sah dalam menjalankan layanan angkutan sewa maupun reguler,” terang Farid yang juga pernah menjabat Kabag Hukum Setdakab Banggai itu.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Dishub Banggai menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin angkutan.
Kegiatan rapat koordinasi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan Dishub Provinsi Sulteng langsung ke Luwuk untuk mempercepat proses layanan perizinan.
Kadishub Banggai juga menambahkan, bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha angkutan orang non bus yang belum memiliki izin resmi, karena keterbatasan akses layanan perizinan berbasis daring (online).
Karena itu, kehadiran Dishub Provinsi di daerah menjadi solusi untuk mempercepat proses pengurusan izin.
Selain Dishub Provinsi, kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait seperti pihak Kepolisian Militer (POM), Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Organda, Pelaku Usaha Angkutan, Koperasi, dan lainnya guna memastikan sinergi dalam pengawasan serta pemberdayaan transportasi lokal.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha angkutan yang mengurus izin secara resmi, sehingga dapat menciptakan iklim usaha transportasi yang tertib, aman, dan profesional di Kabupaten Banggai.
“Pelayanan ini kita pastikan bebas pungutan atau zero money. Tujuannya adalah mempermudah, bukan mempersulit,” tegas Kadis Farid kepada awak media.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News