BANGGAI

Disnakertrans Banggai Gerak Cepat Tindaklanjuti SE Menaker RI

LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Untuk melindungi buruh dan kelangsungan usaha di Kabupaten Banggai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani oleh Menaker, Ida Fauziyah, tertanggal 17 Maret 2020.

Bahkan, hari ini Kadis Helena bersama jajarannya sudah turun  langsung mensosialisasikaan SE Bupati Banggai tersebut ke pihak perusahaan. Seperti Indo Tropic di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, dan lainnya.
Adapun tindaklanjut SE Menaker tersebut, yaitu SE Bupati Banggai, Nomor 560/394/Nakertrans tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home), tertanggal 18 Maret 2020. Hal ini diungkapkan kembali oleh Kepala Disnakertrans Banggai, Helena Paedatu kepada awak media ini, Kamis (19/3/2020) kemarin.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Dalam SE Bupati Banggai tersebut disebutkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta berdasarkan perkembangan kondisi saat ini maka disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Corona Vorus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

Kedua, langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Yaitu perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional), perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Ketiga, dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas agar melibatkan para Pekerja atau Buruh dan atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Perusahaan. Dan keempat atau yang terakhir, Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Kadis Helena juga menambahkan dengan membagikan Surat Keputusan (SK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. SK itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB, Doni Monardo. Hanya saja memang belum tampak tertera stempel atau cap BNPB.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Dalam SK tersebut antara lain memutuskan. Pertama, Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Terakhir diputuskan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.*SOF

Tinggalkan Komentar