BANGGAIDAERAHNEWS

Ditjen Gakkum Diharap Segera Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan di Siuna Banggai

Suasana Desa Siuna Pagimana Banggai, Kamis (06/11/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Desakan agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi dan Sumber Daya Mineral, segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Kabupaten Banggai, terus menguat.

Pasalnya, aktivitas tambang yang menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan hutan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Dinilai telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak, agar pemerintah tidak menutup mata atas kerusakan tersebut.

“Kami berharap Ditjen Gakkum KLHK dan ESDM segera turun tangan dengan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Seperti pencemaran air sungai, laut dan juga udara. Di mana debu beterbangan yang mengganggu kesehatan. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar beberapa warga Desa Siuna kepada awak media ini, Kamis (06/11/2025) kemarin.

Desakan itu semakin kuat alasan warga desa setempat, karena seperti diketahui anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi.

BACA JUGA:   Kolaborasi JOB Tomori dan Pemkab Banggai Dorong Pengembangan UMKM Lokal

Selain telah meninjau langsung lokasi tambang beberapa waktu lalu. Juga telah berkunjung ke Kabupaten Banggai.

Selain itu, informasinya telah menindaklanjutinya dengan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di pusat. Di mana menghadirkan langsung pimpinan perusahaan masing-masing.

Hal itu dilakukan karena telah melihat langsung indikasi kuat, adanya aktivitas penambangan yang mengabaikan aspek konservasi lingkungan dan tata kelola wilayah pesisir.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk juga Camat mengaku, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tersebut.

Bahkan tidak tanggung-tanggung langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Kami sudah memberikan keterangan sesuai data yang kami miliki,” kata beberapa pejabat instansi terkait.

Seperti diketahui, saat pertemuan bersama Forkopimda, Pihak Lima Perusahaan dan Instansi Terkait di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati pada Jumat (01/08/2025).

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan kementerian terkait di tingkat pusat maupun provinsi. Termasuk ke Komisi XII DPR RI.

BACA JUGA:   Hadiri Upacara Penutupan TMMD 2025 di Siuna, Sekkab Banggai: Silakan Masyarakat Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pembangunan

“Kalau yang kewenangannya di kabupaten, kita akan tegas,” tandas Bupati Amirudin.

Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

Kapolres AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa institusinya bebas dari intervensi pihak perusahaan, dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan di lapangan.

“Rekan-rekan harus memahami apa yang disampaikan Pak Bupati dan serius menindaklanjutinya,” ujar Kapolres Banggai dalam pertemuan itu.

Hal senada disampaikan Kajari Banggai Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung langkah Pemda dan Polres. Namun, semua harus berdasarkan data yang akurat agar dapat menjadi alat bukti,” tegas Kajari Anton Rahmanto.

Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Abdul Ukas Marzuki bahkan menyebut, bahwa pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka. Hal itu dapat dilihat pada foto atau gambar yang pengambilannya baru dua hari kemarin.

BACA JUGA:   Terima Kunjungan Deputi III BSSN, Sekda Banggai & Kepala DKISP Tunjukkan Fitur Command Center sebagai Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2024

Oleh karena itu, ia sepakat dengan penyampaian Kajari Banggai bahwa berpotensi kuat terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tepatnya yaitu Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi atas kelalaian atau kesengajaan yang berdampak pada lingkungan.

Oleh karena itu pula, wajar kemudian kini publik berharap. Pemerintah pusat bersikap tegas dan tidak kompromi terhadap perusahaan yang mencederai kelestarian lingkungan.

Sebab dampak kerusakan ekosistem pesisir tidak hanya mengancam biota laut. Akan tetapi, juga kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News