BANGGAIDAERAHNEWS

Tawar Menawar Nilai Kompensasi Berlangsung Alot Warnai Mediasi Masalah Warga Desa Siuna dan PT Prima Untuk Kesekian Kalinya

Rapat mediasi untuk kesekian kalinya antara warga Desa Siuna terdampak dengan PT Prima di Aula TPHP Kabupaten Banggai, Rabu (19/10/2022). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Rapat mediasi untuk yang kesekian kalinya terkait permasalahan antara warga Desa Siuna, yang tanaman tumbuhnya terdampak dan perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa di Aula TPHP Kabupaten Banggai pada Rabu sore (19/10/2022), terjadi tawar menawar nilai kompensasi yang berlangsung alot.

Pimpinan rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Permasalahan yang merupakan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDA) mewakili atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten Banggai Ub. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang menandatangani undangan, Ferlyn Monggesang selaku Ketua Pokja.

Kabag Sunarto menyatakan, bahwa pertemuan hari ini tujuannya untuk mencarikan titik temu. Kalau tidak tercapai juga kesepakatan dan mufakat maka tidak apa apa.

Pihak warga yang tanaman tumbuhnya diduga terdampak bertahan dengan nilai yang sudah disepakati terakhir yaitu Rp350 ribu per pohon, tanpa mengklasifikasikan tanaman tumbuh yang terdampak.

Sementara itu, meski yang telah mati dan mendekati mati dengan indikator daun menguning tetap senilai Rp 350 per pohon.

Akan tetapi, khusus tanaman tumbuh kelapa yang belum mendekati mati dengan menggunakan indikator daun masih hijau, perusahaan menawar hanya senilai Rp40 ribu per pohon.

BACA JUGA:   Peringatan Maulid di MTs Al Khairaat Bunta, Bupati Banggai: Kegembiraan Atas Kelahiran Manusia Agung Pembawa Rahmad Alam Semesta

Sekretaris Pokja Kabag SDA selaku Pimpinan Rapat menawarkan senilai Rp150 ribu per pohon. Sehingga, sempat terjadi perdebatan.

Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata menengahi dengan menyatakan, pada rapat mediasi ini kami pihak Kepolisian sebagai penengah. Yaitu tidak membela atau merugikan perusahaan atau pun juga membela atau merugikan masyarakat. Melainkan semata mata untuk mencarikan titik temu.

Dan kalau nilainya sudah disepakati maka langsung dikunci. Sehingga, selanjutnya tinggal perusahaan membayarkannya.

Perwakilan warga Desa Siuna yang tanaman tumbuhnya ikut terdampak yang biasa disapa Amang mengajak Tim Pokja dan Pihak Perusahaan agar mari sama sama kita carikan solusi yang terbaik.

Sementara itu, perwakilan warga lain yang biasa disapa Tuan mengungkapkan jika berdasarkan rapat mediasi sebelumnya yang dibuka oleh Wabup Banggai menyatakan, bahwa tidak ada lagi perubahan nilai kompensasi.

Dan juga apa yang telah disepakati saat dimediasikan oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pagimana, bahwa hasil verifikasi dan identifikasi serta nilai kompensasi sudah menjadi harga mati.

BACA JUGA:   Hari Ini, Masalah Warga Siuna dan Perusahaan Tambang Nikel PT Prima Untuk Kesekian Kali Dimediasikan, Ada Apa?

Menyela pendapat perwakilan warga, Pimpinan Rapat Sunarto mengatakan bahwa lebih tinggi kesepakatan dan mufakat yang berlaku sebagai Undang Undang (UU) dari pada Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Bupati (Perbup).

Hanya saja, karena masih terjadi perdebatan yang berlangsung alot. Sehingga, perwakilan warga Tuan mengambil kesimpulan bahwa kelapa yang diklasifikasikan masih berdaun hijau senilai Rp250 ribu per pohon.

Menyikapi penawaran terakhir perwakilan warga yang terdampak tersebut, Staf Ahli Bupati Banggai Judi A Amisudin menyimpulkan, disilahkan kepada Ronal sebagai perwakilan atau yang dikuasakan pihak perusahaan. Namun, tidak bisa mengambil keputusan. Untuk segera mengkoordinasikannya dengan pimpinan manajemen di pusat.

Menjawab pendapat Staf Ahli Judi tersebut. Ronal selaku perwakilan pihak perusahaan yang baru pengganti yang awalnya atas nama Moh Ikbal menegaskan, setelah rapat ini dirinya akan langsung melaporkan ke pimpinan di pusat. Sehingga, dua hari paling lambat waktu yang diberikan sudah ada keputusannya.

BACA JUGA:   Silaturahmi Forkopimda di SMK Negeri 2 Luwuk, Kapolres Banggai: Kami Harap Tawuran Pelajar Tak Terulang Kembali

Terakhir, Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata kembali menambahkan, agar Tim Pokja segera melaporkan kepada pimpinan Bupati Banggai dan kuasa perusahaan melaporkan ke pimpinan di pusat.

Dan pada saat pertemuan berikutnya untuk penyelesaian, harus dihadiri langsung oleh Bupati dan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Dharma Karsa. Sehingga, benar benar pihak yang berkompeten mengambil keputusan.

Rapat mediasi untuk kesekian kalinya tersebut, dihadiri Dandim 1308/LB atau yang mewakili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasat Pol PP dan Damkar, Perwakilan OPD terkait, Kapolsek Pagimana, Bhabinkamtibmas Siuna, dan warga terdampak. Termasuk warga suku Bali yang bermukim di Transmigrasi Mandiri (TSM), Subdes Siuna, Kecamatan Pagimana, kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News