Hari Ini, Masalah Warga Siuna dan Perusahaan Tambang Nikel PT Prima Untuk Kesekian Kali Dimediasikan, Ada Apa?
BANGGAINEWS.COM- Meski seperti diketahui rapat mediasi permasalahan warga Desa Siuna yang diduga terdampak dan perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa sudah berulang kali dilaksanakan sejak beberapa bulan kemarin.
Yaitu mulai dari yang pertama kali dimediasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kemudian turun dimediasikan oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pagimana yang juga telah dilaksanakan berulang kali.
Namun, pihak perusahaan tersebut yang telah meraup keuntungan besar sejak sekira tahun 2020 dengan mengeruk hasil bumi di desa setempat.
Hingga kini belum juga kunjung membayarkan kewajiban yang menjadi hak warga yang tanaman tumbuhnya terdampak sesuai Berita Acara yang berisi poin poin kesepakatan yang sudah berulang kali juga dibuat.
Ironisnya lagi, atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten Banggai Ub. Asisten 2 yang membidangi Perekenomian dan Pembangunan dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai, justru terkesan tidak tegas.
Buktinya, meski pun yang sejak awal dihubungi yang dikuasakan pihak perusahaan atas nama Moh Ikbal yang memohon mediasi permasalahan, adalah kedua pejabat birokrasi Kabupaten Banggai tersebut. Hingga kini terkesan hanya terus mengiyakan apa yang diinginkan perusahaan.
Padahal, pada rapat mediasi terakhir yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin dan turut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Banggai Kompol Margiyanta.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Mediasi Penyelesaian Permasalahan Lokasi Masyarakat yang Diduga Terdampak Penambangan Nikel PT Prima Dharma Karsa Desa Siuna Kecamatan Pagimana.
Pada hari ini, Senin 26 September 2022 telah dilakukan rapat mediasi penyelesaian permasalahan lokasi yang diduga terdampak penambangan nikel atas hasil pendataan yang dilakukan oleh Tim Kecamatan Pagimana Bersama perusahaan, dengan hasil sebagai berikut :
- Pihak perusahaan PT. Prima Dharma Karsa akan melakukan pembayaran setelah menerima hasil verifikasi Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Sumber Daya Alam sebagai tenaga ahli/tenaga teknis.
- Verifikasi perhitungan dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 28 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022.
- Pihak perusahaan akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil verifikasi disahkan dan melakukan penandatangan berita acara serah terima oleh kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat baik dalam hukum perdata maupun pidana.
- Apabila perusahaan sampai batas waktu tidak melaksanakan pembayaran, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai dengan terpenuhinya pembayaran dan apabila pihak perusahaan telah melakukan kewajibannya dikemudian hari tidak ada tuntutan dari masyarakat.
- Tim verifikasi bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak perusahaan dan masyarakat serta pihak lainnya.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dilaksanakan sesuai perlunya.
Namun kenyataannya pada Jumat (14/10/2022) pekan kemarin, justru hanya surat undangan rapat koordinasi dari atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten Banggai Ub. Asisten 2 yang diterima warga. Sehingga, sebagian besar warga yang terdampak pun sudah tidak ada yang bersedia hadir.
Kemudian berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh dari beberapa warga desa setempat. Bahwa mereka kembali mendapatkan undangan. Yaitu surat Nomor: 500/2872/Bag.SDA tanggal 18 Oktober 2022 menyatakan Perihal: Mediasi ke-2 Penyelesaian Tanam Tumbuh Terdampak Aktivitas Pertambangan PT Prima Dharma Karsa.
Di mana dalam konsideran surat disebutkan, menindaklanjuti hasil Berita Acara Mediasi Penyelesaian Dampak Aktivitas Pertambangan Nikel PT Prima Dharma Karsa tanggal 13 Oktober 2022 dan Rapat Mediasi ke-1 tanggal 14 Oktober 2022, akan diadakan Rapat Mediasi ke-2 terkait kesepakatan harga kompensasi tanaman tumbuh terdampak aktivitas tambang PT Prima Darma Karsa. Untuk itu kami mengundang Saudara untuk mengikuti Rapat Mediasi tersebut yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Oktober 2022
Jam : 14.00 WITA – selesai
Tempat : Aula Dinas TPHP Kabupaten Banggai.
Surat ditandatangani atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten Banggai Ub. Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News