Diundang RDP Tak Bersedia Hadir, Manajemen PT PDK Terkesan yang Atur Lembaga DPRD Banggai
BANGGAINEWS.COM- Meski saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal menyikapi pengaduan seorang warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, atas nama Renita terkait lahan, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Masnawati Muhammad yang merupakan Aleg Partai Gerindra sempat menyatakan, bahwa paling lama satu minggu akan menggelar RDP lanjutan.
Pasalnya, saat RDP itu digelar manajemen PT Prima Dharma Karsa (PDK) dan Pemerintah Desa Siuna tidak berkesempatan hadir dengan alasan masih menghadiri sidang kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa.
Akan tetapi, sudah sekitar 3 pekan berlalu RDP lanjutannya belum kunjung jelas kapan digelar. Alasannya, karena pihak manajemen PT PDK yang dikonfirmasi belum menyatakan kapan kesiapannya untuk menghadiri RDP lanjutan.
Salah satu staf perempuan Sekretariat DPRD Banggai yang dikonfirmasi Kamis (21/10/2021) kemarin, terkait apakah sudah ada dijadwalkan RDP lanjutan menyikapi pengaduan soal lahan di Siuna? Kata dia, surat panggilan kepada pihak perusahaan hanya mendapatkan jawaban dari atas nama Ikbal, yang diketahui selaku Koordinator Security asal Jakarta.
Apakah ibu (DPRD-red) sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian atau Kejaksaan, karena masalah yang sama sementara berjalan proses hukumnya.
Selanjutnya hasil konfirmasi ke pihak perusahaan tersebut yang telah disampaikan ke Ketua, sambung staf itu, bahwa Ketua Komisi 1 Masnawati menyatakan bukan ranahnya lembaga DPRD harus koordinasi terkait proses hukum masalah yang sama yang sedang berjalan. Mestinya pihak perusahaan tetap harus menghadiri undangan resmi lembaga DPRD untuk didengarkan pendapat masing-masing pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 H Samiun yang dimintai tanggapannya terkait hal itu menegaskan, sebenarnya lembaga DPRD bisa saja melakukan panggilan paksa.
“Karena kalau begini terus terkesan mereka pihak perusahaan yang mengatur lembaga DPRD. Padahal, hal ini bisa menganggu kerja-kerja lembaga DPRD,” tegasnya.
Adapun terkait hasil konfirmasi pihak perusahaan, lembaga DPRD harus koordinasi terkait proses hukum masalah yang sama yang sedang berjalan. Aleg PKS itu sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi 1 Masnawati, bahwa bukan ranah mereka. Kalau ada pengaduan sebagai aspirasi dari warga, mereka di lembaga DPRD sebagai wakil rakyat tetap harus menampungnya.
“Kalau sudah 3 kali dipanggil tidak diindahkan maka barulah bisa kita panggil paksa. Karena aduan warga, kita sebagai wakil rakyat tetap harus terima,” tutup H Samiun kepada wartawan.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan dalam menyikapi hal-hal seperti ini lembaga DPRD harus punya sikap. Jangan sampai hal begini dibiarkan. Sebab, jika dibiarkan lembaga DPRD terkesan diinjak-injak pihak perusahaan. Pasalnya, masa iya pihak perusahaan yang mengatur jadwal siap atau tidak menghadiri undangan.
Sekedar diketahui, surat undangan atau panggilan pertama dilayangkan sejak tanggal 29 September 2021. Jadi sudah hampir 1 bulan. Dan akan segera disusul dengan surat kedua, dan ketiga.
(SOF)