BANGGAIDAERAHNEWS

Dokumen Nota Keuangan dan RAPBD 2022 Telah Diajukan Ke DPRD Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pasca telah dilakukan persetujuan bersama oleh DPRD dan Pemkab Banggai terhadap Raperda Perubahan APBD dalam rapat paripurna, Rabu malam (29/9/2021) tadi.

Kamis pagi hari ini, pihak Pemkab Banggai juga telah memasukkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2020 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai guna untuk selanjutnya dibahas bersama.

Hal ini disampaikan dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai kepada BANGGAINEWS.COM.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Adapun alasan kenapa pasca perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang baru saja disetujui bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Banggai, merekapun langsung dengan cepat memasukkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2022. Menurut salah seorang staf, bahwa jadwal Perubahan APBD berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.

Yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya akhir bulan September sudah harus ada Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

“Hanya saja, untuk lebih jelasnya dua dokumen yang kami masukkan ke Setwan apa saja. Silahkan ditanyakan kepada Pak Santo,” ucapnya.

Salah seorang staf lain Bidang Anggaran BPKAD Banggai yang dikonfirmasi terkait apakah dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 yang dimasukkan sudah termasuk satu paket dengan Nota Keuangan atau seperti apa!?

“Iya nota keuangan dan RAPBD 2022,” kata Santo, sapaan karib staf itu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Disinggung kembali apakah benar sudah ada Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2021. “Iya sudah, tadi malam paripurma kesepakatan bersama,” tutupnya melalui pesan WhatsApp.

(SOF)