Dokumen Raperda Perubahan APBD 2022 Sudah di Pemprov Sulteng, TAPD Banggai Tunggu Jadwal Proses Asistensi
BANGGAINEWS.COM- Pasca Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai tahun 2022 disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Banggai pada Rapat Paripurna, Jumat malam (30/9/2022).
Pemkab Banggai melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) gerak cepat dengan sudah langsung mengirimkan dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Abdullah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 yang telah disetujui bersama kepada Pemprov Sulteng.
Karena memang ada aturannya, kita hanya diberikan waktu tiga hari. Yaitu hari Rabu ini sudah harus diterima Pemprov Sulteng.
“Jadi hari Senin (3/10/2022) kemarin, sudah dikirim dokumen Raperda Perubahan APBD untuk meminta penjadwalan pemerintah provinsi,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Adapun dokumen yang disampaikan ke Pemprov Sulteng, sambung Sekkab Abdullah, yaitu soft copy dan hard copy dokumen Raperda Perubahan APBD.
“Soft copy sudah dikirim. Dan hard copynya, hari ini beberapa tim kita yang membawanya ke Pemerintah Provinsi sambil menunggu penjadwalan oleh TAPD Provinsi Sulteng untuk proses asistensi,” terangnya.
Mudah mudahan bisa cepat. “InsyaAllah dalam waktu dekat. Yang penting selalu sehat dan bahagia.. aamiin,” tutup Sekkab Banggai Abdullah sambil bergegas pergi untuk menghadiri undangan kegiatan di Hotel Estrella Luwuk.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News