DPRD Banggai Gelar RDP Soal Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Berikut Pendapat yang Terungkap

BANGGAINEWS.COM- Dalam sehari pada Selasa (Hari Ini, red), Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai dua kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Jika sebelumnya Wakil Ketua (Waket) Komisi 1 Suparno memimpin RDP menyikapi pengaduan soal Pilkades Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Pada Selasa siang tadi, giliran Komisi 1 DPRD Banggai menggelar RDP menyikapi pengaduan keluarga korban terhadap pelayanan pihak RSUD Luwuk. Dan mengundang instansi terkait lain, diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai.
Pasalnya, seorang bayi meninggal saat masih dalam kandungan diduga akibat pelayanan RSUD Luwuk yang dinilai kurang maksimal, Minggu (03/09/2023).
Sebab, salah seorang ibu hamil warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong, tiba dan masuk RSUD Luwuk sekira pukul 12.57 WITA. Akan tetapi, dilayani dan ditindaki nanti sekitar pukul 19.00 WITA.
Padahal, pasien sebelumnya datang dengan keadaan sangat darurat mau dioperasi. Namun diduga pelayanan administrasi dan tidak satupun dokter yang ada. Hal itu yang ditengarai mengakibatkan bayi meninggal dalam kandungan.
Wakil Direktur II RSUD Luwuk Dr Budiyanto Uda’a saat diberikan kesempatan mengungkapkan pendapatnya, pertama tama mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga pasien yang bayinya meninggal dunia.
Selanjutnya menceritakan kronologisnya, antara lain bahwa pasien masuk 12.57 WITA. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan asas praduga, barulah kita ambil tindakan medis dengan menggunakan alat.
Saat itu tidak berhasil maka kemudian dilaporkan ke Dokter. Dokter menginstruksikan harus dilakukan tindakan operasi. Sempat terhenti karena ada pergantian shift tenaga perawat.
Setelah pergantian shift dan Dokter Kris sebagai spesialis kandungan tiba di RSUD Luwuk maka langsung diambil tindakan operasi. Saat bayi dikeluarkan sudah dalam kondisi meninggal.
“Saat itu juga kita langsung lakukan autopsi, karena sudah adanya laporan ke kepolisian. Hanya saja, saat ini belum ada hasilnya,” kata perwakilan pihak RSUD Luwuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) I Wayan Suartika menyatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas koordinasi dengan pihak RSUD Luwuk. Dan intinya mereka selalu siap bekerja sama.
Adapun sebatas catatan Puskesmas, bahwa pasien dimaksud nemang sempat tiga kali melakukan pemeriksaan di bidan desa. Dan diketahui pasien ada kelainan. Sehingga, dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan ke Dokter Spesialis.
Setelah cukup lama tidak lagi melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat mendekati waktu melahirkan barulah pasien masuk ke Puskesmas. Sehingga, langsung dirujuk untuk dilakukan penanganan lebih lanjut ke RSUD Luwuk.
Muh Erwinsyah atas nama Ketua dan lembaga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Banggai meminta kepada lembaga DPRD Banggai untuk serius mengawal dugaan malapraktik RSUD Luwuk yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Alasannya, ada kejanggalan pada bekas luka di tubuh bayi. Sementara ada pernyataan bahwa bayi telah meninggal tiga hari sebelumnya. Sehingga, ada ketidaksesuaian dan kejanggalan yang memunculkan dugaan malapraktik.
Padahal berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang dibacanya, kata Erwin, ada beberapa kewajiban rumah sakit. Hal itu yang dinilai kurang maksimal dilaksanakan. Sehingga, harus bertanggung jawab.
Sementara itu, salah satu juru bicara keluarga korban Adnan Diasamo, antara lain berpendapat jika mendengar pendapat perwakilan RSUD Luwuk. Bahwa tindakan operasi dilakukan pukul 18.15 WITA. Sementara informasi keluarga, Dokter Kris yang melakukan operasi nanti muncul pukul 19 atau 7 malam. Artinya, sudah dilakukan tindakan operasi sebelum Dr Kris tiba.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan, siapa oknum yang melakukan tindakan medis terlebih dahulu.
RDP yang dipimpin Waket Suparno, didampingi anggota Komisi 1 masing masing Ishwan KH, Bahtiar Pasman dan Yolanda Antuke.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News