BANGGAIDAERAHNEWS

Dua Kelompok Buruh Ricuh Hingga Nyaris Baku Pukul, Rapat Mediasi Batal Dilanjutkan

BANGGAINEWS.COM- Meski berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 348/K/TUN/2021 Jo Nomor: 7/G/2020/PTUN.PL secara tidak langsung telah memenangkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian, sebagai TKBM yang sah secara hukum untuk bekerja di Pelabuhan Tangkian.

Seperti diketahui, hal itu sesuai surat KUPP Luwuk Nomor : AL.026/3/39/UPP.LWK-2022 tentang Pemberitahuan Putusan Kasasi MA. Di mana dalam point 4 nya, TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian dapat menerima keanggotaan Koperasi TKBM Permata Tangkian.

Namun, pihak pengurus Koperasi TKBM Permata Tangkian sepertinya belum bisa menerima sepenuhnya. Sehingga kemudian mereka memohon dilakukannya mediasi oleh Pemda Kabupaten Banggai.

Rencana mediasi sebelumnya diagendakan berlangsung pada Kamis (14/4/2022). Namun, terpaksa masih ditunda dan akhirnya diagendakan berlangsung pada Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Adapun maksud dan tujuan permintaan mediasi ke Pemda Kabupaten Banggai, dari informasi terakhir yang diperoleh banggainews.com. Bahwa kelompok buruh dari Koperasi TKBM Permata Tangkian, berharap bisa turut diakomodir masuk ke UUPJ Pelabuhan Tangkian.

Sayangnya, dari pantauan langsung banggainews.com. Saat rapat mediasi yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Senin siang tadi. Tiba-tiba situasi jadi memanas. Dua kelompok buruh bongkar muat terlibat kericuhan, dan nyaris baku pukul.

Oleh sebab, situasi makin memanas. Sehingga, pihak keamanan terpaksa mengeluarkan dari ruang rapat dan membawa turun beberapa orang dari dua kelompok buruh.

Situasi yang tidak memungkinkan, Pemda Kabupaten Banggai akhirnya menyatakan, rapat mediasi antara dua kelompok buruh tersebut batal dilanjutkan. Dan memilih menggelar agenda rapat koordinasi persiapan pelaksanaan event Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sulteng Tahun 2022. Di mana Kabupaten Banggai bertindak selaku tuan rumah.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Amir Mangulele selaku Ketua UUPJ Pelabuhan Tangkian menyatakan, bahwa point 4 sesungguhnya telah dilakukan pihaknya. Yaitu dengan telah turut mengakomodir atau menerima sejumlah anggota koperasi TKBM Permata Tangkian, untuk bersama-sama bekerja di Pelabuhan Tangkian.

“Kami sudah terima sebagian. Bahkan nantinya jika sesuai, semua bisa kita terima. Tapi ada prosedur dan mekanisme dalam penerimaan anggota. Bukan semau-maunya begitu juga,” tegas Amir Mangulele saat diwawancarai beberapa awak media pasca ricuh.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa pihaknya belum bisa menerima keseluruhan anggota Koperasi TKBM Permata Tangkian. Alasannya, karena ada persoalan anggaran yang menjadi beban pengurus mereka.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Ada tunggakan BPJS Kesehatan untuk anggota TKBM Permata Tangkian sebesar Rp 610 juta. Itu menjadi tanggung jawab pengurus mereka (Koperasi TKBM Permata Tangkian). Jika umpamanya kami langsung terima semua, bagaimana dengan tanggung jawab itu,” tutup Amir dengan nada tanya.

(RED)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News