BANGGAIBORGOLDAERAHNEWS

Dugaan Penggelapan Dana, Camat Pagimana Sikapi Aduan Warga Siuna

BANGGAINEWS.COM- Tembusan surat aduan perwakilan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna kepada Pemerintah Kecamatan (Pemka) Pagimana, terkait dugaan penggelapan dana royalti dari perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) senilai Rp 200 juta tahun pertama 2019 kemarin. Informasinya, telah ditindaklanjuti Camat Pagimana dengan menyurat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Kepala DPMD, Amin Jumail yang dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Baru kemarin kami terima surat Camat Pagimana terkait aduan persoalan di Desa Siuna. Dan sudah saya disposisikan,” ujarnya kepada awak media ini, Kamis sore (6/8/2020).

Terkait persoalan tersebut, sambung Amin, pihaknya tetap akan memanggil kembali oknum tersebut untuk diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau memang hasil pemeriksaannya ada kejanggalan atau tak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus).

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“DPMD hanya sebatas melakukan pembinaan, Inspektorat yang melakukan Pemsus,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 14 menyatakan, kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas antara lain, penerimaan dari hasil kerja sama desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, dan lainnya.*SOF

Tinggalkan Komentar