BORGOLNEWS

Dugaan Pungli dan Tilep Bantuan di Siuna, Kejari Banggai Dinilai Lamban

BANGGAINEWS.COM- Warga masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana kecewa dengan Kejaksaan Negeri Banggai karena lambat memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan untuk desa, dan diduga ditilep oleh oknum kepala desa setempat.

Senin (1/3/21) kemarin, perwakilan warga desa setempat kembali mempertanyakan perkembangan sudah sejauh mana proses penanganan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai yang akrab disapa Amin menurut salah seirang petugas di loket pelayanan. Ia mengaku, belum memproses kasus tersebut karena masih ada beberapa tunggakkan kasus.

Sedangkan untuk kasus di Desa Siuna, dokumen sebagai barang bukti baru saja dia terima karena jaksa sebelumnya yang menangani telah pindah, dan tidak menyerahkan dokumen kasus tersebut. Sehingga, harus dimulai dari nol lagi.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Selain itu, Kasi Pidsus itu mengakui, meski memang telah terpenuhi dua barang bukti. Namun, masih tetap dibutuhkan barang bukti tambahan. Seperti masih akan turun ke desa, dan juga meminta surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai kalau memang telah dilakukan pemeriksaan. Tujuannya yakni untuk pendalaman kasus.

Oleh sebab itu, warga Desa Siuna diminta harus bersabar.

“Kalau memang Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan warga terkait masalah ini. Kami juga meminta untuk diberikan surat hasilnya seperti apa,” ujar Kasi Pidsus dihadapan perwakilan warga yang diterima di ruang kerjanya.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Seperti diketahui, masalah yang terjadi di Desa Siuna yaitu sekaitan dengan hasil kesepakatan antara Kades dan Big Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa pada tahun 2018 lalu tanpa adanya dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes), berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dimana dalam isi surat kesepakatan atau perjanjian yang dibuat, pihak perusahaan sepakat untuk memberikan dana royalti ke desa senilai Rp 500 per tahun. Dana untuk pembebasan lahan Jetty, dan jalan koridor tambang. Bantuan pembangunan masjid senilai Rp 350 juta. Serta dana susah payah Kades dalam pengurusan pembebasan lahan warga senilai Rp 100 juta.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Atas dasar itu pihak perusahaan bahkan telah mentransfer uang total sekira Rp 2 miliar lebih. Termasuk didalamnya royalti untuk desa senilai Rp 200 juta sebagai pembayaran awal. Sehingga, pembayaran berikut tinggal menyisahkan Rp 300 untuk tahun pertama 2019 lalu.

Hanya saja, hingga kini tak jelas fisik uangnya dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada warga. Sehingga, memunculkan dugaan telah ditilep. (SOF)

Tinggalkan Komentar