BORGOLNEWS

Edarkan Sabu di Toili, Pemuda Asal Simpang Raya Dibekuk Polisi

BANGGAINEWS.COM- Polisi menangkap seorang pemuda bernisial TY alias Y (29) lantaran terlibat peredaran narkoba, di kompleks Pasar Unit 11 Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (26/1/2022) malam.

Pemuda asal Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, diringkus usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran barang terlarang di Kecamatan Toili.

“Kami mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Toili,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Usai menerima informasi itu, polisi langsung melakukan menyelidikan dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.

Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka yang diduga sering digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Berat bruto sabu yang diamankan 0,73 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel Mapolres Banggai,” sebut perwira pangkat tiga balak ini.

Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang terlarang tersebut didapatkan pelaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut,” tutup Kasat.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(CR2/*)