BANGGAIDAERAHNEWS

Enam Pegawai ASN Tak Bersyarat Jadi Cakades, Begini Penjelasan Kadis PMD!

Amin Jumail

BANGGAINEWS.COM- Pada tahapan Musyawarah Panitia Pemilihan tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), terdapat enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai yang dibatalkan ikut bertarung memperebutkan kursi 01 di desa.

Jika sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasan Baswan yang mengungkapkan.

Di mana hal itu berdasarkan arahan dan kebijakan Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui DPMD yang diteruskan kepada Panitia Pilkades.

Pada Senin sore (19/9/2022) awal pekan ini, Kadis PMD Amin Jumail yang giliran buka suara.

Kepada BANGGAINEWS.com, ia menjelaskan, bahwa sesungguhnya bagus sekali arahan dan kebijakan Bupati Banggai terkait pembatalan pegawai ASN ikut berkontestasi pada Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2022 ini.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

“Jadi bagus sekali tujuan Pak Bupati. Yaitu untuk membuka peluang sebesar besarnya kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan untuk berkompetisi pada hajatan demokrasi di desa masing masing,” jelasnya.

Lagi pula pembatalan seorang pegawai ASN untuk ikut berkompetisi karena memang tidak bersyarat.

Peluang seorang pegawai ASN untuk ikut berkompetisi tetap terbuka, sambungnya, kalau memang memenuhi syarat sesuai arahan dan kebijakan Bupati Banggai.

Yaitu masa pengabdian seorang ASN sudah akan berakhir atau tenggat waktunya tidak lebih dari satu tahun sudah pensiun. Dan juga kalau Balon Kades tidak lebih dari maksimal lima orang.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sehingganya, masih kata Kadis Amin, berdasarkan musyawarah Panitia Pemilihan tentang Penetapan Bakal Calon Kades yang telah bersyarat.

“Selain terdapat enam orang pegawai ASN yang ditetapkan tidak memenuhi syarat. Juga ada beberapa pegawai ASN yang ditetapkan bersyarat untuk lanjut ke tahapan berikutnya,” terangnya lagi.

Adapun ke enam pegawai ASN yang ditetapkan tidak bersyarat lanjut ke tahapan berikutnya. Yaitu terhadap bakal calon Kades di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana. Baya, Kecamatan Luwuk Timur. Pongian, Kecamatan Bunta. Masing masing satu orang.

“Untuk bakal calon Kades di Desa Hunduhon yang ditetapkan tidak bersyarat, bahkan terdapat dua orang,” ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa itu adalah perintah langsung Bupati sebagai PPK dan bukan hanya kehendak DPMD.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

“Perintah Bupati sebagai PPK ada dua macam Yaitu perintah tertulis dan tidak tertulis. Saat itu beliau di Jakarta, dan Sekdis dihubungi Pak Bupati dengan menyatakan kamu belum menindaklanjuti arahan dan kebijakan. Olehnya, kami juga sebagai pegawai harus menunjukkan loyalitas kepada beliau,” demikian tutup Kadis PMD itu.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News