Gelar FGD, Bawaslu Balut Tegaskan Netralitas ASN, Kades dan BPD
BALUT-BN. Pada hajatan politik Pilkada dan Pilgub yang akan digelar 2020 ini, Bawaslu Banggai Laut (Balut) sepertinya tak main-main lagi, terkait penegasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades bersama aparatur termasuk BPD untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Suparto menerangkan, Bawaslu Balut memiliki tiga aspek dalam melaksanakan kinerja, yakni aspek pencegahan, pengawasan aktif dan penindakan. Ia menjelaskan, bahwa sosialisasi merupakan bagian dari pencegahan. Selain itu kata dia, ada juga MoU yang telah dibangun di beberapa OKP beserta sejumlah pihak.
“Kita berfikir, karena pemuda-pemuda Banggai Laut dapat bersama untuk sukseskan Pilkada 2020 di kabupaten ini,” tandasnya.
Ia menjelaskan pula, sebagai langkah awalnya Bawaslu Balut telah menyurat ke Bupati, sekretaris daerah (Sekda) serta seluruh kepala dinas bahkan hingga ke kantor kecamatan untuk menjaga netralitas ASN termasuk politik SARA.
“Semua sudah kita surati,” ujarnya.
Ketua Bawaslu menyatakan bahwa ruh daripada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 itu terletak pada pasal 71.
“Mengapa di pasal 71, karena dipasal 71 itu jelas sekali, karena pada point itu membahas tentang sanksi, program, wewenang kades dan netralitas ASN…,” terang Suparto Bungalo.
Untuk itu, ketua Bawaslu mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk senantiasa memberikan dukungan demi terciptanya pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
Kegiatan berlangsung dengan sesi tanya jawab. Hadir dikesempatan itu Bawaslu provinsi Sulteng, Zatriawati, SE. M.P.W.P dan juga pemateri lainnya, Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH. Selain itu, Perwira Penghubung Banggai, Mayor CJI. Udik Harianto, pihak Kepolisian Polsek Banggai, para OPD beserta jajaran serta tokoh masyarakat Banggai Laut dan sejumlah tamu undangan lainnya. *GAL