BORGOLNEWS

H-1 Bulan Ramadhan 2022, Kejari Banggai Bersih-bersih Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BANGGAINEWS.COM- Barang bukti berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banggai sejak tahun 2021 kemarin, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis pagi (31/3/2022).

Hal ini berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR- 02 P2.11/Kph.3/03/2022 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel), Firman Wahyudi, Kamis malam.

Disampaikan, bahwa hari Kamis, 31 Maret 2022 pukul 09.30 WITA, Kajari Banggai telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Kejari Banggai.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Kegiatan dihadiri deh Jaksa dan Penyidik Polres Banggai. Di mana barang buki yang dimusnahkan pada saat ini dari periode Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.

Diantaranya, perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 Perkara, dengan barang bukti total sekira 100 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu. Dan perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara, dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat obat racikan tanpa memenuhi standar.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Selanjutnya juga perkara Penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti parang dan badik. Serta perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011 sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti sebanyak 30 liter minuman jenis cap tikus.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, masih berdasarkan rilis Kejari Banggai, yaitu dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(RED)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News