BORGOLNEWS

Hari Ini, Sidang Pembacaan Putusan Kades Siuna Pagimana

BANGGAINEWS.COM- Setelah relatif cukup lama berproses hukum akhirnya hari ini dijadwalkan sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana umum (Pidum), dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa Siuna dari PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus yang diproses lanjut dengan menyeret Kepala Desa (Kades) Siuna Supardi Ente, merupakan laporan resmi Handri Botot alias Gempang selaku Humas PT PDK yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat desa setempat.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Dan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terakhir, kasus yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk. Penuntut Umum IRWANTO, SH, Terdakwa Supardi Ente alias Padi, Status Perkara Tuntutan.

Adapun jadwal sidangnya, Hari Senin, Tanggal Sidang 08 Nov. 2021, Jam 10:00:00 s/d Selesai, Agenda pembacaan putusan, Ruangan H. M. HATTA ALI ().

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto yang dikonfirmasi BANGGAINEWS COM melalui pesan WhatsApp, terkait apakah benar hari ini sidang dengan agenda pembacaan putusan, kasus dugaan penggelapan oleh terdakwa Supardi Ente atau seperti apa!?

“Jadwal agenda pembacaan putusan jadi putusan sidang SM majelis hakim,” katanya singkat, Senin pagi (8/11/2021) ini.

Terpisah, Panitera PN Luwuk Nurafni yang juga sempat dikonfirmasi terkait pertanyaan yang sama. “Iyya pak,agenda hri ini pembacaan putusan..,” katanya juga singkat.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Selanjutnya saat disinggung, apakah sudah adakah bocoran seperti apa isi amar putusannya? Hingga berita ditayangkan belum diperoleh balasan.

(SOF)