Hasil Klarifikasi KASN Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 Oknum ASN Banggai Belum Jelas
BANGGAINEWS.COM- Aduan pengadu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran netralitas dua oknum ASN Pemkab Banggai pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2020 kemarin. Bahkan telah diteruskan ke KASN sehingga terbit rekomendasi yang ditujukan kepada PPK dalam hal ini Bupati Banggai, kemudian didisposisikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait penjatuhan sanksi sedang terhadap kedua oknum. Hingga kini masih berpolemik.
Pasalnya, hasil proses klarifikasi terhadap kedua oknum yang informasi sebelumnya akan segera diterbitkan KASN pekan kemarin. Dimana banyak yang memprediksi akan menganulir rekomendasi KASN terkait penjatuhan sanksi sedang. Ternyata, hingga pekan ini belum kunjung ada diterbitkan.
Kabid Penilai Disiplin Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Banggai, Ramli Doating yang dikonfirmasi apakah pekan kemarin atau pekan ini sudah ada surat hasil klarifikasi KASN terkait 2 oknum ASN yang diduga melanggar netralitas yang ditujukan ke PPK dan didisposisikan ke BKPSDM atau seperti apa?
“Belum ada pa bos,” katanya kepada media ini, Rabu malam (5/5/2021).
Lebih lanjut saat ditanya berarti sanksi sedang kepada kedua oknum SM dan PK sampai hari kerja Rabu tadi belum ada perubahan dan masih berlaku atau seperti apa pak kabid? “Ya berlaku,” katanya lagi.
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) berinisial SM yang merupakan salah satu oknum ASN yang terkena sanksi sedang saat dikonfirmasi, apakah sudah ada hasil klarifikasi KASN sejak pekan kemarin atau seperti apa? Katanya, belum ada.
“Belum ada keputusan dari KASN..masih menunggu hasil klarifikasi,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa siang (4/5/2021) kemarin.
Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati dan didisposisikan ke BKPSDM Banggai tentang sanksi sedang terhadap kedua oknum. Yaitu oknum berinisial SM sanksinya penundaan kenaikan pangkat 1 tahun. Dan oknum berinisial PK sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala. (SOF)