NASIONALNEWS

Insentif dan Santunan Kematian Nakes Tahun 2021 Segera Cair, Total Pagu yang Dianggarkan Pemerintah 9,078 Triliun

BANGGAINEWS.COM- Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 dilaporkan akan segera cair. Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pembayaran insentif tersebut baik di pusat maupun daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan PPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Kirana Pritasari mengatakan keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun 2021 sebanyak Rp9,078 triliun. Dana Rp 1,480 triliun akan digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020. Sementara Rp7,428 triliun lainnya untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar digunakan sebagai santunan kematian.

“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” kata Kirana Pritasari dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (3/9/2021).

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Kemudian, dijelaskan lebih lanjut olehnya, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun, angka tersebut bersifat fluktuatif atau naik turun tergantung pada ketepatan pengajuan oleh fasilitas kesehatan (faskes) serta perkembangan kasus di daerah.

“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” tuturnya.

Kirana menambahkan bahwa anggaran pembayaran insentif menggunakan dana Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah. Tak lain kombinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran insentif kepada nakes yang menangani COVID-19. Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Sementara itu, berdasarkan data realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah di angka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” pungkasnya.

Sebagai informasi guna mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Adapun yang ditanggung pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.

(CR1/*)
(sumber: idxchannel.com)

Tinggalkan Komentar