Isi Perut Bumi Siuna Banggai Seluas 13.222 Ha Akan Dikeruk 6 Perusahaan Tambang Nikel, Bagaimana Dampaknya?

BANGGAINEWS.COM- Wilayah Desa Siuna yang berada di ujung timur Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyimpan potensi besar hasil tambang nikel di dalam perut buminya.
Luas area konsesi tambang di desa tersebut mencapai total 13.222 hektare (Ha).

Data yang dihimpun awak media ini hingga Jumat (11/07/2025) pekan kemarin menyebutkan, enam perusahaan tambang nikel telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan operasi produksi di wilayah tersebut.
Lima perusahaan memperoleh izin dari pejabat berwenang di tingkat Gubernur Sulteng, dan satu perusahaan lainnya mengantongi izin dari pejabat di tingkat Menteri.
Berikut rincian enam perusahaan pemegang IUP yang tengah dan akan melakukan kegiatan operasi produksi:
- PT Penta Dharma Karsa (PDK), Luas wilayah: 1.220 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 Agustus 2016 – 19 Agustus 2026.
- PT Prima Dharma Karsa (PDK), Luas wilayah: 938 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 Agustus 2016 – 19 Agustus 2026.
- PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN), Luas wilayah: 450 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 1 September 2023 – 1 September 2043.
- PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Luas wilayah: 199 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 11 November 2019 – 11 November 2034.
- PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Luas wilayah: 4.335 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 19 April 2017 – 23 Maret 2035.
- PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP), Luas wilayah: 6.080 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 31 Mei 2022 – 30 Mei 2042.
Tidak hanya itu, satu perusahaan lagi yaitu PT Merpati Pratama Sukses (MPS) dipastikan akan menyusul melakukan aktivitas penambangan.
Perusahaan ini mendapatkan izin dari pejabat di tingkat Menteri. Luas wilayah: 2.307 Ha, Tahapan: Operasi Produksi, Berlaku: 30 Agustus 2024 – 16 Mei 2031.
Dengan total luasan mencapai lebih dari 13 ribu hektare, pertanyaannya kini adalah: Apa yang akan ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan ini bagi generasi mendatang, khususnya warga Desa Siuna?
Berbagai pihak mulai menyoroti potensi dampak lingkungan, sosial, hingga keberlangsungan ruang hidup masyarakat lokal pasca tambang. Kekhawatiran terhadap rusaknya ekosistem, sumber air, dan lahan perkebunan dan pertanian menjadi diskursus yang tidak bisa diabaikan.
DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten, dan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati, masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan.
Diharapkan dapat mengawal secara ketat aktivitas pertambangan tersebut, agar tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News