BANGGAIDAERAHNEWS

Jelang Putusan Dismissal Perkara Nomor 171 di MKRI, Begini Tanggapan KPU Banggai dan Pihak Terkait

Budysastra Bahrun dan Abdul Ukas Marzuki

BANGGAINEWS.COM- Jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (04/02/2025) besok.

Anggota dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Budysastra Bahrun yang dikonfirmasi awak media ini pada Senin (03/02/2025).

Apakah benar besok jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal perkara PHPKada Banggai? Lantas seperti apa nanti keputusan menurut pihaknya sebagai Termohon!?

“Saya masih di pesawat ini, baru lending,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp pukul 20.16 WITA malam ini.

“KPU Banggai sebagai termohon tentunya : – Sesuai jadwal sidang yang di ajukan ke pihak kami sebagai termohon adalah : tanggal 4 februari 2025, pukul 19.30 WIB, bertempat di gedung MKRI lantai 2, jalan merdeka barat no 6 Jakarta. – Menyangkut pembacaan keputusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), kami menungggu bagaimana hasilnya besok,” tambahnya pada pukul 23. 02 WITA.

BACA JUGA:   Hari Ini, Musrenbang Tahap I dan Desk Pelimpahan Kewenangan Tahun 2026 di Banggai Dimulai

Sementara itu, Ketua Tim Bidang Hukum Koalisi Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait, Abdul Ukas Marzuki yang juga sempat dikonfirmasi. Ia membenarkan terkait sidang dengan agenda tersebut.

“Insha Allah besok sesuai dengan undangan panggilan sidang putusan dismissal yang telah dirilis untuk semua para pihak apakah itu pemohon, termohon maupun pihak terkait,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kalau perihal bagaimana putusannya, sambung salah satu akademisi yang juga praktisi hukum di Kabupaten Banggai itu, kami tidak mau berandai-andai, karena itu adalah kewenangan hakim menilai.

“Kita serahkan semuanya pada putusan hakim besok, yang jelas apapun keputusan kami akan siap dengan segala apapun, karena putusan besok itu adalah dismissal yang kesimpulannya apakah perkara 171 ini berlanjut pada pokok perkara,” tambahnya.

BACA JUGA:   Nahas, Remaja Tewas Terlindas saat Bantu Dorong Truk Mogok di Toili Banggai

Adapun kalau masuk pada pokok perkara, masih kata Ukas sapaan akrabnya, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

“Insha Allah kami juga sudah siap dengan saksi kalau memang perkara berlanjut pada pemeriksaan saksi…kalau keputusan besok hakim berpendapat lain maka saya kira kita semua harus menerima itu sebagai bentuk ketaatan kita pada hukum yang berlaku…karena putusan MK itu bersifat final…kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK yang memutuskan besok,” katanya lagi.

Selain itu, Ukas menambahkan pula, hakim MK dihuni oleh hakim-hakim anak bangsa yang terbaik terhormat tentunya pasti akan memutuskan yang terbaik juga buat bangsa dan negara ini.

“Wabil khusus masyarakat Banggai tercinta, jadi sekali lagi, jangan kita berandai-andai, karena itu adalah ruang kewenangan para majelis yang mulia di MK, sebagai tim hukum ATFM tentu kami hanya bisa berdoa dengan sungguh-sungguh, untuk menghadapi hari esok yang selalu ghaib,” tutupnya kepada awak media ini pukul 21.26 WITA.

BACA JUGA:   Sinergi Polsek Batui dan JOB Tomori Lakukan Penanaman Mangrove di Pantai Batui Selatan Banggai

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ridwan maupun Anggota Zulkifli Sandagang sebagai Pemberi Keterangan yang membacakan keterangan saat persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian jawaban.

Saat dikonfirmasi pula terkait hal yang sama. Hingga berita ini ditayangkan belum sempat membalas pesan. Meskipun tanda pesan terkirim telah tercontreng dua masih berwarna hitam. Namun, telah dibaca pada 26 menit yang lalu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News