BORGOLDAERAH

Jual Miras, IRT di Lamala Diamankan Polisi

LUWUK-BN. Dikarenakan menjual minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Nina (31) warga Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Ibu rumah tangga (IRT) ini, Senin (25/11), diamankan personil jajaran Polsek Lamala dalam kegiatan Operasi Pekat Tinombala 2019, yang dipimpin langsung Kapolsek Lamala AKP Maikun.

“Siapapun yang memiliki, menyimpan dan menjual baik itu minuman keras maupun narkoba jenis apapun adalah tindak kejahatan. Olehnya, hukum tidak memandang dia (Pelaku) siapa, mau pejabat atau rakyat biasa tetap harus diproses hukum,” cetus Kapolsek kemarin.

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

Miras yang dimiliki pelaku, lanjut Kapolsek, 10 kantor atau 10 liter Cap Tikus, 5 botol Bir Hitam dan 5 botol Bir Putih langsung diamankan petugas sebagai barang bukti.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

“Pemilik miras sudah kami amankan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” ucapnya.

Untuk memberantas peredaran jual beli minuman keras maupun narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Lamala, masyarakat diminta untuk tetap bekerjasama membantu kerja polisi dalam bentuk informasi apabila melihat dan mengetahui adanya perederan miras dan narkoba tersebut.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat, agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. *NAI

Tinggalkan Komentar