BANGGAIDAERAHNEWS

Kasus Dugaan Penganiayaan di Toiba Bualemo Banggai dapat Persetujuan RJ JAM-Pidum

BANGGAINEWS.COM- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang dimohonkan penghentian penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
pada Selasa (02/04/2024).

Hal ini berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR-03/P.2.11/Kph.3/04/2024 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Santosa Tandisau.

Dalam Siaran Pers itu disampaikan, Hari Selasa, 02 April 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Bpk. Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Ekspose secara virtual tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.

BACA JUGA:   Berbagi Takjil dan Bukber Kejari Banggai dan Wartawan di Momentum Ramadhan 2024

Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka IL dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi : Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wita bertempat di Lokasi Persawahan di Desa Toiba Kec. Bualemo Kab. Banggai, Tersangka IL menegur saksi HE agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi (odong-odong) saat memanen padi agar lahan tidak rusak, mendengar teguran tersebut, Saksi Korban NL yang merupakan kakak dari Tsk IL meminta saksi HE untuk melanjutkan pekerjaanya memanen padi sehingga tersangka IL menjadi emosi dengan mengatakan kepada Saksi Korban NL “hati busuk, munafik“, mendengar perkataan tersebut Saksi Korban NL marah dan terjadi pertikaian.

Tersangka IL yang tersinggung kemudian dengan menggunakan tangan kanannya memukul Saksi Korban NL mengenai tangan kiri saksi NL hingga membuat terjatuh ke tanah lalu tersangka IL kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala saksi NL, lalu menginjak paha kiri saksi NL.

BACA JUGA:   Lima Pelaku Pencurian Sarang Wallet Antar Provinsi Diringkus Polisi di Luwuk Banggai

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024 :

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah;
  • Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai Petani/Pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya; serta
  • Masyarakat merespon positif.
BACA JUGA:   DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2023

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 02 April 2024 kepada Tsk IL sebagai bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News