Kasus Dugaan Penggelapan di Batui Banggai Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara & Tersangka Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

BANGGAINEWS.COM- Kasus penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial RS, seorang pria berusia 27 tahun warga Desa Uso dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, berlangsung di ruang kerjanya kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025).
IPTU Rudi mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa proses ini diterima oleh Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH, di mana pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh RS dan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum.” jelasnya.
Kejadiannya terjadi sejak 11-18 Juni 2025. Dimana tersangka meminjam uang kepada korban dengan 12 kali pinjaman, mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 24 Juta dengan total pengambilan dana Rp. 106.900.000 yang mana hingga kini uang tersebut tidak juga dikembalikan.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News