BORGOLNEWS

Kasus Penggelapan Dana Bantuan, Penyidik Panggil Kades Siuna Sebagai Tersangka

BANGGAINEWS.COM- Setelah cukup lama tak jelas perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dari perusahaan PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat. Akhirnya kini telah memasuki babak baru.

Jika pada Sabtu (24/4/2021) dari informasi yang disampaikan Pelapor, Handri Botot. Bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Siuna berinisial SE berdasarkan surat panggilan yang pernah dilihat dan dibacanya, telah menyatakan oknum berstatus Tersangka.

“Oknum statusnya sudah Tersangka. Saya melihat sendiri surat panggilannya yang menyebut status tersebut kepada oknum,” ujar Handri atau yang biasa dipanggil Gempang saat ditemui di rumahnya, Sabtu malam akhir pekan kemarin.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Amin Jumail, Selasa (27/4/2021).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Menurutnya, saat ini oknum Kades Siuna sudah berstatus Tersangka sambil dirinya memperlihatkan bukti surat dimaksud.

Hanya saja, sambung Kadis Amin, untuk memproses pemberian sanksi terhadap oknum, mereka masih menunggu surat dari Pemerintah Kecamatan Pagimana. Selain itu, masih mempelajari seperti apa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Pagimana, Sumitro Balahanti kepada awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut maka mereka Pemerintah Kecamatan sudah mengajukan karteker Kepala Desa Siuna pada Bupati c/q Kadis PMD, tertanggal 22 April 2021 dengan melampirkan surat pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap Kades Siuna.

Terkait alasan DPMD bahwa ada ketentuan dalam Perda bahwa Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila sudah berstatus sebagai Terdakwa (Disidang), dan diancam dengan sanksi kurungan di atas 5 tahun. Sementara Pasal 372 KUHP hanya diancam 4 tahun. Kata Camat, iya tapi yang bersangkutan punya kasus dari hasil audit Inspektorat.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Harus mengembalikan namun yang bersangkutan tidak mengembalikan dalam 21 hari, jadi sudah bisa digabung itu masalah dua tadi sehingga sudah harus diberhentikan, apalagi yang dilakukan secara berulang kali bukan hanya sekali, bagaimana cuma harus dibiarkan, harus ada tindakan Bupati untuk kase berhenti,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (27/4/2021).

Ditambahkan, coba dilihat ketentuan aturan hal-hal yang dilarang terhadap Kades, dimana sanksinya adalah diberhentikan. Sudah banyak yang dilanggar Kades dengan larangan-larangan itu, Kades berhenti karena : 1. Mengundurkan diri. 2. Meninggal Dunia. 3. Berakhir Masa Jabatan. 4. Diberhentikan.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Dalam hal diberhentikan ada beberapa hal antara lain : meresahkan dan membeda-bedakan masyarakat ada banyak itu dan Kades sudah langgar 3 ketentuan, jadi sudah wajib diberhentikan,” tandasnya lagi.

Dan saat disinggung bahwa menurut DPMD belum ada surat dari Pemka Pagimana yang masuk. “Sudah tadi gempang so ada dengan staf kecamatan ba kase masok di PMD,” tutupnya. (RED)

Tinggalkan Komentar