BORGOLNEWS

Rumah Warga Penjual Cap Tikus di Nambo Digerebek Polisi

BANGGAINEWS.COM- Selama bulan suci ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Polres Banggai dan Polsek jajaran terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran miras.

Seperti yang dilakukan aparat Polsek Kintom, Senin malam (26/4/2021) dengan menggerebek salah satu rumah warga di Kecamatan Nambo, karena disinyalir menjual miras tanpa izin.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga yang resah akan aktivitas terlarang itu,” kata Kapolsek Kintom Iptu Andriansyah Arthadana.

Penggerebekan rumah yang diketahui milik pria berinisial SP alias S (29) dilakukan dengan melibatkan Kepala Desa setempat berhasil menyita satu jeriken ukuran lima liter dan empat kantong plastik berisikan miras tradisional jenis cap tikus.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

“Cap tikus ini disimpan dalam karung putih. Totalnya sekitar 7 liter lebih,” beber perwira dua balak ini.

Dihapan polisi, pelaku mengakui bahwa minuman beralkohol itu adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari seorang rekannya di wilayah Kabupaten Poso, dan nantinya akan dijual di Kecamatan Nambo.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andriansyah. (KAL/*)

Tinggalkan Komentar