Kejari Banggai Limpahkan Perkara Pengelolaan APBDes Matabas Bunta ke Pengadilan Tipikor Palu
BANGGAINEWS.COM- Aparatur penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ke Pengadilan Tipikor Palu, Sulteng pada Kamis (22/02/2024).
Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 03 /P.2.11/Kph.3/02/2024 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Tandisau, S.H, Jumat pukul 18.55 WITA.
Dikatakan, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa ALPIAN BODE, S.H. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024.
“Adapun kasus posisi sebagai berikut: Terdakwa Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,-,” kata Siaran Pers itu.
Serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.
Dari kegiatan tersebut, sambung isi Siaran Pers Kejari Banggai, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif).
Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode, S.H. dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Perbuatan Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tutup Siaran Pers Kejari Banggai itu.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News