BORGOLNEWS

Kejari Banggai Tetapkan Kades Lobu Sebagai Tersangka Korupsi

BANGGAINEWS COM- Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng berinisial LU, akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Informasi ini diperoleh BANGGAINEWS.COM dari Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Dikatakan, bahwa Kejari Banggai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021, telah melakukan penetapan Tersangka atas nama Tersangka LU, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBDesa Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

“Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, kerugian Negara kurang lebih Rp. 256 juta rupiah yang diperoleh dari Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sesuai,” katanya.

Sambungnya, tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup mantan Kasubsi Ideologi Politik di Kejari Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

(SOF)