BORGOLNEWS

Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Anak 13 Tahun di Nuhon ke Kejaksaan

Foto: HUMAS POLRESTA BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polsek Nuhon melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak 13 tahun di Kantor Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15).

Menurut Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor bahwa perkara ini berawal pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke objek wisata Telaga Biru.

BACA JUGA:   Dorong UMKM Mandiri, JOB Tomori Bekali 28 Perempuan di Moilong Banggai Olah Hasil Laut Jadi Bakso & Abon Ikan

“Sekitar pukul 19.00 WITA, korban mengantar temannya pulang. Ketika hendak kembali ke rumahnya, korban tidak dapat melintasi sungai karena banjir sehingga memilih jalur lain,” urainya.

Lanjut Kapolsek, dalam. perjalanan, ban belakang sepeda motor korban mengalami kebocoran. Dua tersangka yang tak dikenal kemudian membantu mendorong sepeda motor korban ke dekat Kantor Desa dan menyarankan agar kendaraan tersebut dititipkan di rumah warga.

BACA JUGA:   Perkuat BUMDes dan Petani Lokal, PT PAU Kolaborasi dengan Unismuh Luwuk Garap KKN Tematik di Tiga Kecamatan

“Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WITA, salah seorang tersangka mengajak korban kerumah kerabat sampai pada dugaan kekerasan seksual itu terjadi,” terang IPDA Tesar.

Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, dan diterima oleh Jaksa.

BACA JUGA:   Kunjungi PLTMG 40 MW di Nonong Batui Banggai, Anggota DPR RI Hi Beni Dorong Keandalan Pasokan Listrik Bagi Masyarakat

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.