Kondisi Keuangan Daerah Kian Sulit Diprediksi, Dinas PUPR Banggai Siapkan Dua Mitigasi

BanggaiNews.com- Kondisi keuangan daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat kini dinilai jauh lebih sulit diprediksi dibandingkan masa pandemi Covid-19 pada akhir 2019 hingga 2022.
Ketidakpastian tersebut terutama berkaitan dengan belum jelasnya realisasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah. Dampaknya mulai terasa pada berbagai program kerja, termasuk pembangunan infrastruktur. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya direncanakan ditenderkan secara penuh, kini baru sebagian yang diproses.
Di tengah waktu pelaksanaan yang kian terbatas, Dinas PUPR Kabupaten Banggai menyiapkan langkah mitigasi agar program pembangunan tetap berjalan apabila anggaran tersedia.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan dua langkah mitigasi untuk mengantisipasi ketidakpastian pencairan dana transfer pusat.
Langkah pertama adalah tetap melaksanakan tender untuk paket pekerjaan yang membutuhkan waktu pelaksanaan di atas enam bulan.
“Kalau dananya tersedia, proyek dilanjutkan. Kalau tidak ada, ya tidak dilaksanakan,” kata Jati Arsana.
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah tidak kehilangan waktu apabila anggaran mendadak cair di tengah tahun berjalan. Sebab, jika tender baru dimulai saat dana turun, waktu pelaksanaan dikhawatirkan tidak mencukupi.
Jati mencontohkan, jika dana transfer baru direalisasikan pada Juli sementara tender belum berjalan, waktu pengerjaan akan terlalu sempit dan berpotensi memicu kegagalan proyek.
“Kalau uangnya ada tetapi waktunya tidak cukup, akhirnya tidak ada serapan anggaran. Itu bisa gagal total,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi risiko hukum dan administrasi jika anggaran tak kunjung cair setelah tender selesai, Dinas PUPR Banggai menerapkan mitigasi kedua melalui pengaturan syarat kontrak. Salah satunya dengan tidak memberikan uang muka pada proyek yang sedang ditenderkan.
Selain itu, kontraktor atau penyedia jasa diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila proyek batal dilaksanakan akibat ketiadaan anggaran.
“Jika tender selesai dan pemenang sudah ada tetapi uang belum tersedia, proyek tidak dikerjakan karena belum masuk tahap kontrak. Sejak awal sudah ditegaskan dalam dokumen pemilihan bahwa pekerjaan batal jika anggaran tidak ada,” jelas Jati.
Saat ini, sejumlah paket proyek bernilai besar dengan masa pengerjaan di atas enam bulan siap dilelang. Beberapa di antaranya yakni pembangunan RSUD Tahap I senilai Rp111 miliar dan lanjutan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Paket-paket tersebut segera dilepas karena waktu pelaksanaannya membutuhkan lebih dari enam bulan,” pungkasnya.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
