BORGOLNEWS

Korban Pembacokan oleh Tetangga di Balantak Alami Luka 32 Jahitan

BANGGAINEWS.COM- Seorang pria di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, berinisial IS diamankan aparat kepolisian lantaran menganiaya seorang warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (14/1/2022).

Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 17.15 Wita, disaat korban bernisial SR (42) warga Kecamatan Balantak ini datang di halaman rumah pelaku.

“Saat itu pelaku bertanya kepada korban maksdnya tujuan ke rumah pelaku,” kata Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Mendengar perkataan pelaku, korban kemudian kembali ke rumahnya yang hanya bersebelahan dengan rumah pelaku.

“Namun korban tidak sadar jika pelaku mengikutinya dari belakang sambil membawa parang,” ungkap Kapolsek.

Saat korban hendak menutup pintu rumahnya tiba-tiba pelaku mendorong pintu rumah korban sehingga membuat korban berlari menuju ruang dapur.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Tetapi saat korban membuka pintu ruang tengah pelaku langsung menebas korban dengan parang di bagian punggung belakang sebelah kiri,” beber Iptu Zulfikar.

Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka sedalam 2 cm dan sudah mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan,” sebut Iptu Zulfikar.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balantak bersama barang bukti sajam jenis parang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

(RED/*)