NEWSPOLITIK & PARLEMEN

KPU Banggai Belum Tentukan Langkah Pasca Putusan PTTUN

BANGGAINEWS.COM- Pasca putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan pihak Penggugat, Herwin Yatim dan Mustar Labolo untuk seluruhnya, dan menolak eksepsi pihak Tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai pada sidang Senin pagi (19/10/2020).

KPU Kabupaten Banggai melalui Ketua Divisi Hukum, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi pasca putusan tersebut menyatakan. Pertama, mereka belum membaca secara langsung salinan putusan hakim PTTUN Makassar. Dan sebatas membaca pemberitaan di media, kemudian mengkonfirmasi ke Lawyer KPU Kabupaten Banggai yang hadir pada persidangan tadi yaitu Moh Sholeh. “Bahwa benar, putusannya itu mengabulkan permohonan Pengugat, Herwin Yatim,” kata Supriadi atau yang akrab disapa Budi Siluet itu, Senin siang tadi.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Kedua, langkah-langkah apa yang akan mereka ambil. Juga belum bisa ditentukan. “Karena tidak ada komisionernya. Bagaimana mau rapat pleno. Kan tidak mungkin saya putuskan sendiri. Harus kolektif kolegial. Itu saja. Sudah banyak yang ba telepon tadi,” katanya lagi.

Saat ditanya terkait apakah masih ada ruang upaya hukum berikutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada? Ujar Budi, mereka belum membedahnya. “Itu yang belum kami bedah juga. Dan saya tidak mau berkomentar. Nanti liar di luar toh,” terang Budi kepada awak media ini.

Sementara itu, dikutip dari Luwuktimes.id. 7 jam lalu. Rasa penasaran publik akhirnya terjawab. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya (Herwin-Mustar) serta menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 51/PL.02.3-kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Dalam sidang yang dilaksanakan Senin (19/10/2020) sekitar pukul 09.30 wita, Majelis hakim PTTUN Makassar menolak eksepsi pihak tergugat (KPU Banggai sekaligus memerintahkan KPU Banggai untuk segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 dengan tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Banggai.

Lantas bagaimana respon Penasehat Hukum dan KPU atas putusan lembaga itu? Penasehat Hukum (PH) KPU Banggai, Buyung Jamaludin mengaku menghargai apa yang menjadi putusan PTTUN. “Kami menghargai serta menghormati putusan majelis hakim PTTUN Makassar,” kata Buyung.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Terlepas dari sikap tadi sambung Buyung, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh KPU Banggai ketika KPU tidak menerima putusan PTTUN. “Masih ada upaya hukum yang bisa kami tempuh jika KPU Banggai tidak terima putusan tersebut, yakni upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Buyung.*SOF

Tinggalkan Komentar