NEWSPILKADA

KPU Banggai Proses Bentuk PPS Jelang Pilkada Serentak 2024, Partisipasi Masyarakat & Stakeholder Sangat Dibutuhkan

Komisioner Mahmud

BANGGAINEWS.COM- Pasca sukses dan lancar dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang pemungutan suaranya (voting day) pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kini dalam proses Pembentukan Panitia pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Banggai yang pemungutan suaranya 27 November 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai Mahmud kepada awak media pada Jumat (24/05/2024) pukul 21.58 WITA.

“Sedang dalam proses, tahap demi tahap telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi tertulis, seleksi wawancara (yang kami delegasi kan dilaksanakan oleh PPK) telah dilaksanakan,” katanya.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Hibahkan Kubah Masjid & Sejumlah Keramik saat Hadiri Halal Bihalal di Masjid Baitul Ma'mur Batui Selatan

Dan saat ini, sambung Komisioner KPU Banggai itu, tahapan seleksi calon PPS akan masuk pada tahap akhir.

“Yakni PPS terpilih untuk selanjutnya dilantik dan diambil sumpah janji dengan jumlah sebanyak 1.011 anggota PPS yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024,” katanya lagi.

Namun demikian, partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan pula.

“Keberadaan badan adhoc sangat penting guna menunjang terlaksananya tahapan pilkada dengan baik. Memahami KPU dalam konteks penyelengaraan pemilu/pemilihan tidak hanya dengan mengetahui kedudukan, keanggotaan, tugas, kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten/Kota,” harap Mahmud.

Namun, ia menambahkan, ada empat unsur lembaga penting lainnya, terdiri dari beberapa panitia dan kelompok penyelenggara pemungutan suara, yaitu PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS.

BACA JUGA:   Porwanas 2024 Rangkaian Hari Jadi Ke-74 Provinsi Kalsel Akan Dimulai 19 Agustus

“Dari begitu penting dan strategisnya tugas, kewenangan dan kewajiban dari berbagai lembaga dimaksud. Ambil suatu contoh, yaitu begitu pentingnya kewenangan dan kewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel,” terangnya.

Kalau seandainya tidak ada kelembagaan yang menjalankan tugas, fungsi atau kewenangan yang demikian itu, masih kata dia, maka jaminan keamanan yang begitu penting yang berujung pada kesahan seluruh hasil pemungutan suara rakyat di seluruh wilayah Banggai akan dirasakan kurang memadai atau barangkali akan mengalami kekacauan.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Buka Kejuaraan Kapolres Banggai Race Cup 2024 Memperlombakan 22 Kelas 5 Kategori

“Kehadiran badan adhoc pilkada menjadi item penting dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024 ini, tahapan pilkada tidak hanya dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten, namun banyak pelaksanaan tahapan penting yang harus dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun kel/desa sebelum pelaksanaan pungut hitung,” tutup Komisioner KPU Banggai Mahmud.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News