Lagi, Pemkab Banggai Usulkan Rotasi Pejabat
BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya terkait informasi akan adanya kembali rotasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, diduga hanya isu. Belakangan ternyata informasi itu benar adanya. Pasalnya, memang sudah sempat dilayangkan surat usulan atau tepatnya permohonan persetujuan penggantian pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai, Nomor 800/744/BKPSDM tertanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan ke Gubernur Provinsi Sulteng.
Dimana dalam lampirannya terdapat enam pejabat yang dimutasi atau dirotasi, dan promosi jabatan. Masing-masing pertama, Syaifudin Muid dari jabatan lama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai ke jabatan baru Staf Ahli Bupati Kabupaten Banggai yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Politik. Kedua, Pupung Diliyanto dari jabatan lama Plt Staf Ahli Bupati yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Politik ke jabatan baru Plt Kepala Dinas Sosial. Ketiga, Irfan Milang dari jabatan lama Camat Bualemo ke jabatan baru Sekretaris Dinas Pendidikan.
Keempat, Idham Chalid dari jabatan lama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke jabatan baru Camat Bualemo. Kelima, Burhan Latara dari jabatan lama Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial ke jabatan baru Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan keenam, Abdul Sakkar dari jabatan lama Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke jabatan baru Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai.
Asisten III Setdakab Banggai, Ramlin Hanis yang juga termasuk salah satu anggota tim Baperjakat saat dikonfirmasi mengaku, tak tahu menahu terkait hal itu. “Jadi dikonfirmasi saja ke BKPSDM,” sarannya kepada awak media ini, Kamis (6/8/2020).
Terpisah, Kepala BKPSDM Banggai, Soffian Datu Adam yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, bahwa kami sudah mengusulkan sesuai mekanisme. Yaitu pertama diusulkan kepada Gubernur Sulteng, kemudian barulah dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami sudah mengusulkan sesuai mekanisme. Dan Gubernur Sulteng juga sudah menyetujui dengan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian. Sehingga, saat ini prosesnya sudah di Kementerian. Dan tinggal menunggu apakah disetujui atau seperti apa dari Kementerian,” terangnya.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan Asisten I Setdakab Banggai, Judi Amisudin. Bahwa, kalau sebatas usulan tak mengapa. “Toh usulan tentu masih harus melalui mekanisme. Dimana ditujukan lebih dahulu ke Gubernur Provinsi Sulteng untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian barulah lanjut ke Kementerian. Kalau tak disetujui, ya tentunya tak akan dilanjutkan,” terangnya.
Selain itu, ia juga sempat menerangkan, bahwa kalau terkait usulan penggantian pejabat Eselon II maka harus atas seizin Menteri. Sementara untuk pejabat Eselon III maka bisa atas seizin Dirjen.
“Tapi intinya tak melalui bidang saya sehingga saya tak tahu menahu. Karena memang bukan merupakan lingkup tugas saya. Lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke BKPSDM atau bisa juga ke tim Baperjakat,” imbuhnya.*SOF