Lagi, PPKM Kabupaten Banggai Masih Tetap Kriteria Level 3
BANGGAINEWS.COM- Jika Kota Palu, Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 kini sudah berada pada kriteria Level 2 bersama 4 Kabupaten lain.
Dan Kabupaten Morowali bahkan PPKM nya sudah berada pada kriteria Level 1. Tidak demikian dengan daerah luar Jawa dan Bali, yaitu Kabupaten Banggai ini. Dimana sudah sekitar 3 kali masa perpanjangan PPKM masih tetap berada pada kriteria Level 3 dan belum kunjung turun.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. Untuk Diktum KESATU : Khusus Kepada : Huruf h. Gubernur Sulteng dan Bupati atau Walikota untuk wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria; 3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, dan 6 Kabupaten lain. Dimana yang terakhir Kabupaten Sigi.
Terakhir pada Diktum KEEMPATBELAS : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2021 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
(CR1)