Lansia di Luwuk Banggai Cabuli Anak Lebih Satu, Wakapolres Kompol Margiyanta Ingatkan Jaga Anak Anak Kita

BANGGAINEWS.COM- Sejumlah kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir ini, termasuk salah satunya yaitu kasus cabul.
Pencabulan yang terjadi kepada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk. Terutama pada masa depan anak.
Hal itu disampaikan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta saat memimpin Konferensi Pers di depan lobi Mapolres Banggai, Selasa (14/02/2023).
Dikatakan, bahwa kasus pencabulan dilakukan seorang pria paruh baya atau lansia berinisial KL (64 tahun). Dan korbannya anak di bawah umur berusia 12 tahun.
“Korbannya berusia 12 tahun. Masa depannya tidak tahu bagaimana nanti,” ucapnya prihatin.
Sambung Wakapolres Banggai tersebut, bahwa korban dalam kasus cabul itu bukan cuma satu orang. Akan tetapi lebih.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan dimaksud, masih kata dia, yaitu di kota Luwuk
Lebih lanjut, Wakapolres Kompol Margiyanta menjelaskan, bagaimana modus yang dilakukan pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Yaitu dengan bujukan atau rayuan. Seperti membelikan baju, permen hingga memberikan uang.
“Ini dilakukan pelaku dari rentang waktu Oktober
sampai Desember 2022. Anak usia 12 tahun setiap bulan dibegitukan. Dampaknya tentu sangat buruk. Masa depan anak tidak tahu bagaimana nanti,” terangnya lagi dengan penuh keprihatinan.
Oleh sebab itu, tidak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama meningkatkan kewaspadaan. Jaga anak-anak kita.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News