Manajemen PT MNS Bantah Semua Tuntutan Naker yang Gelar Aksi Unjuk Rasa
BANGGAINEWS.COM- Menanggapi beberapa tuntutan tenaga kerja (Naker) subkon PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), yakni PT Bahari Utama Raya (BUR) yang melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi (demo) hingga ke Kantor DPRD Banggai, Rabu pagi (25/8/2021) kemarin.
Yongky yang mengaku salah seorang perwakilan manajemen PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) melalui sambungan telepon menyatakan, bahwa tidak benar apa yang menjadi tuntutan para naker.
Alasannya, ia menjelaskan satu per satu terkait poin tuntutan naker. Bahwa yang terkait upah, tenaga kerja atau buruh sebagai penerima kerja telah menyatakan siap bekerja dengan sistem borongan dengan menerima upah sesuai volume tonase yg dikerjakan untuk besaran upah biasanya mereka menerima sampai 1,8 jt dalam seminggu Dan jika dikalkulasikan dalam sebulan justru bisa lebih dari UMR senilai Rp 2,3 juta lebih tergantung kelancaran pemuatan dan produksi.
“Hanya saja untuk surat perjanjian bersama dengan para tenaga kerja seperti apa lebih jelasnya, hal itu dengan PT Bahari Utama Raya (BUR),” terangnya.
Lebih lanjut rerkait waktu kerja, sambungnya, bahwa para tenaga kerja bekerja tidak ada patokan waktu masuk dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 atau 5 sore. Sebab, tergantung dari penyelesaian pekerjaan yang diborongkan.
“Karyawan tetap saja waktu kerjanya dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.30. Dimana pada hari Jumat istirahat selama 2 jam dan Sabtu hanya masuk setengah hari. Sehingga, tidak ada kelebihan waktu kerja dan tetap sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yaitu total 40 jam dalam satu meinggu,” terangnya.
Kemudian yang terkait pernyataan bahwa seperti pada hari besar Idul Adha kemarin, mereka tidak di haruskan bekerja dan waktu itu juga buruh ini tidak datang bekerja.
(SOF)