Menanggapi Kasus Tilep Bantuan di Siuna, Kadis PMD Terkesan Tak Paham Sanksi Administratif Birokrasi
BANGGAINEWS.COM- Menanggapi terkait pengaduan perwakilan warga terkait dugaan pungli dan penggelapan dana royalti untuk Desa Siuna di tahun 2018 lalu, sebagai pendapatan lain-lain yang sah dari pihak ketiga dalam hal ini dari perusahaan PT Penta Dharma Karsa. Dan diterima oknum Kades bukan melalui Rekening Kas Desa (RKDes). Sehingga, tidak masuk pula dalam struktur Anggaran dan Pendapatan Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Bahkan tidak jelas fisik uangnya hingga kini.
Antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amin Jumail dan Sekretaris Dinas (Sekdis), Hasan Baswan terjadi perbedaan tanggapan.
Jika sebelumnya Sekdis Hasan usai membaca tiga surat Pemerintah Kecamatan Pagimana yang telah didisposisi Bupati Banggai menjelaskan, Inspektorat setelah melakukan proses pemeriksaan apabila ada temuan maka konteksnya pembinaan. Oknum yang melakukannya diberikan sanksi untuk segera mengembalikan. Yaitu sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2017.
Pasal 39 ayat (2) disebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) dinyatakan telah ditemukan bukti, fakta dan memenuhi unsur bahwa Kades tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan, Bupati melalui Camat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan paling lambat tujuh hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi diterima oleh Kades.
Selanjutnya dalam ayat (3) apabila dalam 14 hari sanksi administratif berupa teguran lisan tidak dilaksanakan oleh Kades, Bupati melalui Camat memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dan apabila dalam 21 hari sanksi administratif berupa teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh Kades, Bupati memberhentikan sementara Kades.
“Jadi seperti itu mekanisme yang harus dilalui berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2017. Saya kirim via wa nanti bisa silahkan dibaca sendiri,” ujar mantan Camat Luwuk Timur itu.
Kadis Amin yang berhasil dikonfirmasi pada Kamis sore (4/3/21) justru menjelaskan, meskipun sudah membaca isi disposisi Bupati Banggai terhadap surat Pemerintah Kecamatan Pagimana dimaksud. Bahwa yang dilakukan oknum Kades Siuna sudah sangat meresahkan, sehingga Bupati Banggai berharap untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Akan tetapi menurutnya, masih akan meninjau kembali apakah mekanisme sesuai yang diatur dalam Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2017 sudah dilalui ataukah seperti apa.
Dan kalaupun memang sudah dilalui yaitu Teguran Lisan Bupati melalui Camat dan juga Teguran Tertulis. Namun, masih kata dia, oknum Kades meskipun tidak juga segera melaksanakan pengembalian sesuai tenggatwaktu yang diatur Perda. Tidak lantas bisa langsung dikenakan sanksi berikutnya yakni pemberhentian sementara.
Inspektorat Daerah sambungnya, harus mendorong rekomendasinya terlebih dahulu untuk jadi barang bukti pada proses Aparatur Penegak Hukum (APH). Apabila sudah ditetapkan sebagai Tersangka, barulah bisa dikenakan sanksi pemberhentian tersebut.
Kemudian apabila telah melalui proses persidangan dan dinyatakan terbuki bersalah, barulah ditingkatkan sanksinya menjadi pemberhentian tetap.
Padahal, dalam birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banggai sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2017 tepatnya Pasal 39 ayat (4). Bahwa apabila sanksi administratif Teguran Lisan dan Tertulis sesuai tenggat waktu 21 hari tidak juga dilaksanakan Kades maka Bupati memberhentikan sementara Kades.
Hal itu tidak lain dimaksudkan agar oknum Kades bisa lebih fokus, dan tidak terganggu selama menghadapi proses hukum APH. Dan dalam hal terjadinya kekosongan Kades karena sanksi pemberhentian tersebut. Pasal 39 ayat (5) disebutkan, Bupati dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah menjadi Penjabat Kades sampai dengan dilantiknya Kades terpilih. (*)